Dugaan Prostitusi Anak dalam Pesta Seks, KPPA: Kasus Kedua Terungkap di Aceh

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi daam pengungkapan kasus pesta seks di Pidie, Aceh. Foto: Polres Pidie
zoom-in-whitePerbesar
Polisi daam pengungkapan kasus pesta seks di Pidie, Aceh. Foto: Polres Pidie
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh. Kasus ini terkuak setelah polisi mengembangkan dugaan pesta seks 6 anak dan remaja dalam sebuah rumah kosong. Ternyata, dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi anak.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus D Nyak Idin, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, kejadian di Pidie adalah kasus kedua prostitusi anak yang terungkap di Aceh. Kasus pertama menurutnya terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada 2018.
"Iya yang kedua. Di data baru satu kasus. Sekarang tambah satu lagi. Yang pertama yang di Meulaboh kemarin itu," kata Firdaus, kepada acehkini, Kamis (15/10).
Menurut Firdaus, polisi harus mengusut secara tuntas kasus ini untuk memastikan kejadian tersebut benar prostitusi anak atau hanya dugaan. Bila benar, imbuhnya, polisi harus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan ada kasus serupa di daerah lain yang saling berkaitan.
"Kalau benar ada prostitusi anak atau eksploitasi seksual anak di Aceh negeri syariat, maka kita patut malu karena tak mampu menjaga anak-anak kita," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Firdaus menjelaskan, dalam Perlindungan Anak, anak korban eksploitasi seksual sering disebut dengan anak yang dilacurkan (AYLA). KPPA Aceh menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pidie berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk melakukan penanganan bagi AYLA secara komprehensif.
"Libatkan semua pihak lintas sektor pemerintah dan non pemerintah. Sebab, kalau secara hukum dan psikologis tak dituntaskan, maka kasus kedua prostitusi anak ini akan semakin liar berkembang," sebutnya.
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus D Nyak Idin.
Sebelumnya, dugaan pesta seks digerebek masyarakat pada Kamis (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB. 3 laki-laki dan 3 perempuan yang terdiri dari 4 anak di bawah umur dan 2 remaja bukan muhrim menginap selama 4 hari dalam sebuah rumah kosong. Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, polisi mengungkap dua dari tiga anak perempuan di bawah umur dalam kasus pesta seks itu terkoneksi dengan dugaan prostitusi anak di bawah umur serta perdagangan anak. Polisi menangkap seorang muncikari dan dua laki-laki hidung belang. []