Empat Perantara Sabu-Sabu 34 Kilogram di Aceh Divonis Seumur Hidup

Konten Media Partner
7 April 2021 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh, 15 Desember 2020. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh, 15 Desember 2020. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, memvonis seumur hidup empat perantara transaksi jual beli sabu-sabu seberat 34 kilogram. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan pada Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Empat perantara itu adalah Iskandar (49), Irwansyah (43), Saiful Bahri (47), dan Ferizal (29), semuanya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dilihat acehkini di laman resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (7/4), kasus mereka diadili terpisah dalam empat perkara. Persidangan mereka dipimpin Hakim Ketua Arnaini serta Hakim Anggota T Latiful dan Annisa Sitawati.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap bahwa mereka menjadi perantara sabu-sabu seberat 34 kilogram milik Agam (buron). Saiful Bahri, Iskandar, dan Irwansyah bertugas mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Medan, Sumatera Utara, dengan bayaran sebesar Rp165 juta.
Penyelundupan sabu-sabu itu dilakukan pada 19 Juli 2020 setelah Saiful menerima tawaran Agam melalui sambungan telepon untuk mengantar sabu-sabu ke Medan. Agam memberi uang jalan Rp5 juta dan menjanjikan bayaran Rp 165 juta. Saiful lalu mengajak Iskandar dan Irwansyah dengan merental sebuah mobil.
ADVERTISEMENT
Atas arahan Agam, mereka bertiga menghubungi Ferizal untuk mengambil sabu-sabu dalam kemasan 33 bungkus teh Cina yang diletakkan dalam dua karung goni. Ferizal menunjuk jalan untuk mengambil barang haram itu di Kecamatan Bayu, Aceh Utara.
Setelah mengangkut sabu-sabu tersebut dalam mobil, mereka bertiga bergerak menuju Medan, sementara Ferizal tidak ikut. Ketika dalam perjalanan di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, mobil mereka diadang personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh.
Ketika diperiksa, polisi menemukan 33 bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat 34 kilogram. Mereka mengakui keterlibatan Ferizal. Polisi lantas menangkap Ferizal. Sedangkan Agam pemilik sabu-sabu hingga kini masih buron.