Konten Media Partner

Enam Terduga Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Lhokseumawe, Aceh

14 November 2022 10:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Enam terduga pemakai sabu-sabu ditangkap polisi di Kota Lhokseumawe, Aceh. Mereka ditangkap dalam sebuah rumah di Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lhokseumawe, Inspektur Satu Muhammad Hadimas, mengatakan, enam orang itu berinisial H (28) dan J (36) warga Dewantara, Aceh Utara; S (40), M (31), R (32) warga Muara Dua; dan E (28) perempuan asal Seunuddon, Aceh Utara.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa dalam sebuah rumah di Blang Naleung Mameh diduga ada transaksi narkoba. "Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka," ujar Hadimas, Senin (14/11).
Polisi kemudian menggeledah rumah dan enam orang tersebut sehingga ditemukan sabu-sabu sebanyak 156 gram. Kepada polisi, mereka mengaku narkoba itu diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini sedang diburu.
Selain sabu-sabu, dari tempat itu turut disita timbangan digital, plastik bening, alat pakai sabu-sabu, dan enam ponsel.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.