news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Forum Jurnalis Peduli Anak Bersuara soal KPPA Aceh yang Terancam Bubar

25 Januari 2022 17:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Fajri, Koordinator Forum Jurnalis Peduli Anak (Journalist for Children) Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Fajri, Koordinator Forum Jurnalis Peduli Anak (Journalist for Children) Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Forum Jurnalis Peduli Anak (Journalist for Children) Aceh ikut menanggapi isu Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh yang terancam bubar karena tidak ada alokasi anggaran. Jika itu terjadi, menurutnya, menandakan Pemerintah Aceh tidak memiliki perspektif perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Jika KPPA Aceh dibubarkan akan menunjukkan bahwa sikap Pemerintah Aceh tidak serius melindungi anak di tengah darurat kekerasan seksual terhadap anak di Aceh," ujar Koordinator Journalist for Children, Rahmat Fajri, Selasa (25/1).
Forum Jurnalis Peduli Anak menilai keberadaan KPPA Aceh sangat penting sebagai komisi pengawas kinerja instansi layanan anak milik pemerintah. "KPPA Aceh ini harus diperpanjang untuk mengawasi instansi layanan anak di Aceh betul-betul bekerja," kata Rahmat.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin (batik) berbincang dengan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh periode 2017-2022, Kamis (20/1). Foto: Humas DPR Aceh
Ia menilai instansi layanan anak milik Pemerintah Aceh yang lain juga kurang terbuka dengan jurnalis. Informasi terkait anak di Aceh, menurutnya, lebih banyak diterima dari komisioner KPPA Aceh.
Padahal, kata Rahmat, keterbukaan informasi mengenai berbagai isu perihal anak sangat penting agar memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
ADVERTISEMENT
Menurut Forum Jurnalis Peduli Anak Aceh, perlindungan dan pendampingan anak di Aceh juga belum berjalan baik dan belum sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1/2010 tentang Standar Pelayananan Minimal Terhadap Proses Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
"Bahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga disebutkan hak dasar yang dimiliki anak korban kekerasan berupa pemulihan fisik dan kejiwaan. Menurut saya ini belum sepenuhnya diterima anak-anak korban kekerasan di Aceh," sebutnya.
Oleh karena itu, ia meminta KPPA Aceh dilanjutkan supaya pelayanan dan perlindungan anak di Aceh dapat diawasi dengan baik.
Kepala Divisi Pengawasan Pemberitaan Isu Anak Forum Jurnalis Peduli Anak Aceh, Fahzian Aldevan, mengatakan pembubaran KPPA Aceh jangan berpijak pada alasan tidak cukup anggaran. Sebab alasan itu tidak masuk akal di tengah angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada 2021 di Aceh diprediksi sekitar Rp 4 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jangan jadikan anggaran sebagai alasan pembubaran KPPA Aceh yang selama ini gencar mengawasi pelayanan berbagai kasus anak di Aceh, terutama kekerasan seksual. Itu tidak masuk akal," ujar Fahzian.
Di sisi lain, di tengah darurat kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, Fahzian mengingatkan media dalam memberitakan isu anak harus mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. "Sehingga identitas anak baik anak sebagai pelaku maupun korban tetap terlindungi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPPA Aceh terancam bubar karena pemerintah belum menggelar pemilihan komisioner baru. Komisioner periode 2017-2022 bakal berakhir akhir Januari 2022. Alasan belum digelar pemilihan karena kekurangan anggaran.