Konten Media Partner

Foto: 12 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di muka umum yang digelar di halaman Masjid Al-A'la Gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Senin (15/4). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di muka umum yang digelar di halaman Masjid Al-A'la Gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Senin (15/4). Foto: Suparta/acehkini

Sebanyak 12 orang pelanggar aturan syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di muka umum di halaman Masjid Al-A'la, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Senin (15/4). Mereka divonis melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pantauan Acehkini, eksekusi cambuk terhadap 12 pelanggar syariat Islam itu digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Eksekusi disaksikan ratusan warga berbagai usia yang sudah memadati pekarangan masjid sejak pukul 10.00 WIB.

Warga menyaksikan prosesi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam, Senin (15/4). Foto: Suparta/acehkini

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, menyebutkan bahwa kedua belas terdakwa tersebut divonis bersalah melanggar pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah di tempat tertutup), ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah), penyedia tempat ikhtilat, dan penyedia fasilitas untuk berjudi. Mereka dihukum cambuk mulai dari 8 hingga 37 kali cambukan.

Terdakwa yang melanggar pasal 23 ayat 1 tentang khalwat, yaitu MZ divonis 22 kali cambukan. Sementara yang divonis bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat, antara lain: ZZ (22 kali), UH (21 kali), AF (23 kali), F (23 kali), M (22 kali), MA (26 kali), NA (23 kali), FH (8 kali), dan AS (8 kali).

Algojo menyabet pelanggar syariat Islam menggunakan rotan di atas panggung eksekusi yang turut didampingi perwakilan Mahkamah Syar'iyah dan tim medis, Senin (15/4). Foto: Suparta/acehkini

Sedangkan RJ dicambuk 18 kali divonis bersalah karena melanggar pasal 20 tentang penyediaan fasilitas berjudi. Sementara FI dicambuk 37 kali karena terbukti bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 tentang penyediaan fasilitas untuk ikhtilat.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh menyatakan, sebagian pelanggaran syariat Islam yang dicambuk tersebut merupakan laporan masyarakat. Oleh karenanya, Hidayat mengapresiasi kepada masyarakat karena sudah peduli terhadap penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

"Jadi kita harapkan kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan kepada call center jika terjadi pelanggaran syariat Islam. Karena petugas kita bertugas 24 jam," ujarnya.

Berikut foto-foto eksekusi hukuman cambuk terhadap 12 pelanggar syariat Islam tersebut:

Dua algojo berpapasan di pintu masuk masjid saat dilakukan penggantian sebagai pelaku eksekusi hukuman cambuk, Senin (15/4). Foto: Suparta/acehkini
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk turut mendapat pengawalan dari personel polisi. Foto: Suparta/acehkini
Eksekusi cambuk terhadap perempuan dilakukan dalam posisi duduk. Foto: Suparta/acehkini
Eksekusi cambuk terhadap pria dilakukan dalam posisi berdiri. Foto: Suparta/acehkini
Warga sekitar menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 12 pelanggar syariat Islam, Senin (15/4). Foto: Suparta/acehkini
Merekam pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan telepon pintar. Foto: Suparta/acehkini

Reporter: Husaini Ende | Fotografer: Suparta