Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Foto: Aksi Tolak Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis di Banda Aceh
30 September 2019 21:01 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi solidaritas menyuarakan penolakan terhadap kekerasan yang dialami teman-teman seprofesinya saat meliput aksi demonstrasi. Mereka juga menyuarakan setop kriminalisasi terhadap aktivis.
ADVERTISEMENT
Aksi damai yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh yang juga diikuti sejumlah aktivis dan pegiat LSM, berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, pada Senin sore (30/9). Mereka sebelumnya berjalan kaki dari Sekretariat Bersama (Sekber) dengan membawakan spanduk tertulis "Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis".
Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, menyatakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir terhitung sejak 14 hingga 25 September 2019, sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya. Kejadian itu tersebar pada beberapa daerah di Indonesia.
"Dari data diperoleh AJI Indonesia, pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi para insan pers terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, pembungkaman kemerdekaan pers serta pengekangan berekspresi yang kian meningkat akhir-akhir ini, AJI Kota Banda Aceh menyatakan sikap:
1. Meminta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
2. Mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa melihat latar belakang pelakunya, meski dari kalangan korpsnya sendiri.
3. Mendesak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP-3).
4. Mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
5. Mendesak Presiden RI untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Fotografer: Suparta