Foto: Hukuman Cambuk Bagi Pasangan Gay di Banda Aceh

Konten Media Partner
28 Januari 2021 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selain pasangan gay, juga ada empat pelanggar syariat Islam yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Selain pasangan gay, juga ada empat pelanggar syariat Islam yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Enam pelanggar syariat Islam di Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (28/1). Dua di antara terpidana hukuman cambuk tersebut pelaku jarimah Liwath (berhubungan sesama jenis atau gay) yang dihukum cambuk di depan umum.
ADVERTISEMENT
Pasangan gay itu masing-masingnya berinisial MU (27) dan TA (29). Keduanya dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan jarimah Liwath dan mendapat vonis dari Mahkamah Syar'iyah beberapa waktu lalu.
Pantauan acehkini, MU dan TA dihukum cambuk masing-masing 77 kali, setelah dikurangi tiga kali cambukan atau setara masa tahanan selama 3 bulan. Sebelumnya, mereka ditangkap setelah digerebek oleh warga Kecamatan Kuta Alam karena berhubungan badan sesama jenis di indekos pada Kamis (12/11/2020) malam.
Pria pasangan gay di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
Keduanya dieksekusi cambuk oleh dua algojo. Pergantian algojo selaku eksekutor cambuk berlangsung pada hitungan cambukan ke-40.
Selain pasangan gay itu, Kejari Banda Aceh juga melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar syariat Islam lainnya di depan umum. Terdiri dari RDW dan IS yang dicambuk 40 kali karena terbukti melakukan jarimah Khamar (minuman keras).
ADVERTISEMENT
Berikutnya juga pasangan RM dengan RU pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk 17 kali setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan.
Eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam termasuk pasangan gay di Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
"Yang dicambuk hari ini ada enam orang. Dua orang di antaranya pasangan gay," kata Plt Kasat Pol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Berikut foto-foto eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, Aceh.
Terpidana hukuman cambuk setiba di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, untuk menjalani eksekusi, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
Petugas medis dari PSC Kota Banda Aceh mendampingi terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini
Petugas medis memberikan minum kepada terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini
Algojo pengganti bersiap untuk menghunus rotan kepada pelanggar syariat Islam pada eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
Petugas saat mendampingi terpidana hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini
Rotan yang digunakan untuk eksekusi hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT