Konten Media Partner

Foto: Penampakan Hewan Langka Pemilik Sabu yang Disita Polisi Banda Aceh

14 Januari 2021 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Offset macan kumbang yang disita polisi Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Offset macan kumbang yang disita polisi Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Kota Banda Aceh bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyita sejumlah offset (hewan yang diawetkan) dan hewan langka lainnya, dari seorang warga yang mengoleksinya secara tidak sah, di Banda Aceh pada Rabu (13/1) sore.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, meyebutkan, offset serta binatang dilindungi tersebut diamankan polisi dari sebuah rumah di kawasan Lhong Raya, Banda Aceh.
“Pemilknya inisial TJ, 54 tahun. Saat ini dia sedang menjalani proses hukum di Jakarta, setelah ditangkap tim BNN Nasional bersama Mabes Polri atas kemepilikan 200 kilogram sabu. Ditangkap di Banda Aceh Desember 2020 lalu,” jelasnya Kamis (14/1/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto. Foto: Suparta/acehkini
Atas kepemilikan hewan langka tanpa izin tersebut, TJ dapat dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Barang-barang yang disita dari rumah TJ yakni, sepasang offset burung cenderawasih, satu offset macan kumbang, satu offset macan tutul, dua ekor burung kakatua jambul kuning dan seekor burung merak.
ADVERTISEMENT
Berikut foto-fotonya:
Konferensi Pers Polresta Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Offset macan tutul yang disita polisi. Foto: Suparta/acehkini
Offset macan kumbang. Foto: Suparta/acehkini
Offset burung cendrawasih. Foto: Suparta/acehkini
Burung merak yang disita. Foto: Suparta/acehkini
Kakatua jambul kuning yang disita. Foto: Suparta/acehkini
Polisi memindahkan offset macan tutul dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (14/1). Foto: Suparta/acehkini