Foto: Razia Protokol Kesehatan COVID-19 di Jalanan Aceh

Razia protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 kian digiatkan di Aceh. Salah satunya terlihat saat personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP-WH di Aceh menggelar razia masker di Jalan Teuku Umar, depan Taman Budaya Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (14/12) sore.
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan itu dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah, guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh.
Dalam razia itu, warga yang terjaring tidak menggunakan masker dicatat identitasnya sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Para pelanggar juga mendapat pembinaan tentang bahaya COVID-19.
Petugas juga memberikan tindakan langsung kepada warga yang tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan berupa membaca ayat dan surat-surat pendek dalam Al-Qur'an atau menyanyikan lagu kebangsaan. Sementara bagi yang tidak memakai dan membawa masker, dikenakan sanksi kerja sosial berupa bersih-bersih menyapu taman atau jalan raya.
Data hingga Kamis (17/12) pagi, jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 di Aceh telah mencapai 8.546. Dengan rincian, sebanyak 7.390 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh, 342 orang meninggal dunia, dan 814 orang lainnya saat ini masih dirawat.
