Konten Media Partner

Fraksi Partai di DPR Aceh Sepakat Raqan APBA 2022 Disahkan Menjadi Qanun

1 Desember 2021 8:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (tengah) bersama Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin (tengah) menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Qanun Aceh tentang Angggaran Tahun 2022. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (tengah) bersama Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin (tengah) menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Qanun Aceh tentang Angggaran Tahun 2022. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Seluruh Fraksi Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) untuk disahkan menjadi Qanun Aceh Tentang APBA 2022. Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA, yang dihadiri langsung Gubernur dan Sekda Aceh, Selasa (30/11/2021).
ADVERTISEMENT
"Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022," kata Juru Bicara Partai Aceh, Teungku Yunus.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta. Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi pemerintah Aceh yang telah mengusulkan Raqan APBA 2022, dengan mengakomodir prinsip-prinsip dari rencana kerja pemerintah Aceh yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021, dengan tema Membangun Masyarakat yang Berkualitas dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Inklusif.
Dalam Pergub tersebut, terdapat 4 program prioritas, yaitu menumbuhkan ekonomi yang produktif dan kompetitif, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur terintegrasi dan berwawasan lingkungan dan penguatan tata kelola pemerintah dan keistimewaan Aceh.
ADVERTISEMENT
M Rizal Falevi Kirani (kanan) menyerahkan pendapat akhir Fraksi PNA kepada Gubernur Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Sementara itu, persetujuan pengesahan Qanun Aceh Tentang APBA 2022 juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Golkar, Anshari Muhammad. Fraksi Golkar, kata dia, meminta agar Qanun yang telah disepakati untuk segera dibawa ke Kemendagri agar segera dievaluasi.
"Setelah selesai dievaluasi oleh Kemendagri, agar supaya dibahas kembali dalam Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRA dan Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) sebelum ditandatangani oleh Pimpinan DPRA," kata Anshari. Persetujuan juga disampaikan oleh fraksi partai lainnya.
Komposisi APBA 2022 adalah sebagai berikut. Pendapatan adalah Rp13.352.983.387.589, terdiri dari Pendapatan Asli Aceh Rp2.568.193.356.058 dan Pendapatan transfer Rp10.748.790.031.531.
Sementara Anggaran Belanja adalah Rp16.170.650.661.227, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp8.718.985.594.715, Belanja Modal Rp2.808.291.128.871, Belanja Tak Terduga Rp96.765.752.334, Belanja Transfer Rp3.276.929.813.272, dan Sisa Rp1.269.678.372.085. Untuk surplus/defisit adalah senilai Rp2.817.667.273.668.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya adalah Pembiayaan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp3.413.167.273.688. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp595.500.000.000. Untuk Pembiayaan Netto (PN) adalah Rp2.817.667.273.688. []