Gading Gajah Mati Dipenggal di Aceh Timur Diselundupkan ke Jawa Barat

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis pengungkapan kasus pembunuhan seekor gajah liar yang ditemukan dengan kepala terpenggal di Aceh Timur. Foto: Dok. Polres Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis pengungkapan kasus pembunuhan seekor gajah liar yang ditemukan dengan kepala terpenggal di Aceh Timur. Foto: Dok. Polres Aceh Timur
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Aceh Timur menguak kasus pembunuhan seekor gajah liar yang ditemukan dengan kepala terpenggal di Afdeling V PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Aceh, pada 11 Juli lalu. Gading gajah itu terungkap diselundupkan ke Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini polisi menangkap lima tersangka berinisial JN (berperan membunuh gajah dan mengambil gading), EM (pembeli gading di Pidie Jaya), SN (pembeli gading di Jawa Barat), JF (pembeli gading dari SN), dan RN (perajin yang membeli gading dari JF). Seorang pembunuh gajah berinisial IS masih buron.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro mengatakan, gajah liar itu dibunuh JN bersama IS (buron) pada Jumat, 9 Juli 2021. Mereka membunuh gajah dengan memberikan umpan yang telah diisi racun. Setelah mati, kepala gajah itu lalu dipenggal menggunakan parang.
Tim gabungan melakukan nekropsi pada gajah yang ditemukan tanpa kepala di Aceh Timur. Foto: Dok. Koramil TNI Banda Alam via Laung
JN dan IS lantas membawa kepala gajah ke tempat terpisah yang dianggap aman. Di sana mereka memisahkan gading dari kepala. "Kepala gajah tadi dibuang ke sungai di bawah jembatan yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati," kata Eko dalam konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Aceh Timur, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
Gading yang diambil itu dijual ke EM, warga Kabupaten Pidie Jaya, dengan harga Rp 10 juta. EM lalu menyelundupkan gading itu ke SN di Bogor, Provinsi Jawa Barat. "Dikirim melalui paket," ujar Eko. SN membelinya seharga Rp 24 juta.
Transaksi EM dan SN itu bukan kali pertama. EM disebut telah enam kali menyelundupkan bagian tubuh hewan dilindungi kepada SN. Detailnya adalah empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau, dan satu kali kulit harimau.
Setiba di Bogor, gading itu SN jual kepada JF di Depok, Jawa Barat. Kepada polisi, JF mengaku membeli gading gajah tersebut senilai Rp 26 juta. JF selanjutnya menyuplai gading itu ke seorang perajin di Bekasi, Jawa Barat, berinisial RN. RN membelinya Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Ketika menggeledah RN, polisi menemukan gading gajah tersebut sudah dipotong-potong dalam ukuran kecil. "Untuk diolah atau dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya," tutur Eko.
Kini kelima tersangka sudah ditahan Kepolisian Resor Aceh Timur. Mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.