Hakim Kurangi Hukuman Pensiunan Polisi di Aceh yang Jual Gading Gajah

Konten Media Partner
29 Maret 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerangka bangkai gajah liar yang ditemukan di Kabupaten Aceh Jaya pada awal Januari 2020. Foto: Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Kerangka bangkai gajah liar yang ditemukan di Kabupaten Aceh Jaya pada awal Januari 2020. Foto: Polisi
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengurangi hukuman pensiunan polisi, M Noor (68 tahun), menjadi 1 tahun 4 bulan penjara pada sidang banding. Terdakwa jual beli gading gajah itu semula divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan putusan banding itu pada Selasa (29/3). Yang mengadili kasus ini adalah ketua majelis hakim Syamsul Qamar serta hakim anggota Yus Enidar dan Zulkifli.
Selain M Noor, dalam berkas perkara bernomor 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA itu ada seorang terdakwa lain, yaitu Isdul Farsi (46 tahun), pekerjaan petani. Karena satu berkas, vonis pertama dan banding mereka sama.
Kerangka bangkai gajah liar yang tinggal tulang yang ditemukan di Kabupaten Aceh Jaya pada awal Januari 2020. Foto: Dok. BKSDA Aceh
Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang pada 27 Januari 2022 yang semula memvonis dua terdakwa itu 1 tahun 10 bulan. Hakim menyatakan M Noor dan Isdul Farsi bersalah karena sengaja memperniagakan bagian lain satwa lindung.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa: M Noor, Isdul Farsi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing kepada para terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian bunyi putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari temuan bangkai gajah liar yang diduga dibunuh di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Desember 2019. Kemudian terungkap ke publik pada awal Januari 2020. Polisi mengusutnya sehingga menangkap sembilan orang yang diduga pembunuh gajah-gajah itu.
Dalam pemeriksaan terungkap seorang di antaranya meminta Isdul Farsi menjual enam batang atau tiga pasang gading gajah itu. Isdul menawarkannya ke M Noor. Pensiunan polisi itu menjualnya ke Murdani. Gading yang laku Rp 5 juta itu dikirim ke Pidie Jaya.
Dari penjualan itu, Isdul Farsi mendapat upah Rp 200 ribu dari pembunuh gajah, sedangkan M Noor untung Rp 500 ribu.
Pengadilan Negeri Calang telah memvonis secara terpisah sembilan terdakwa pembunuhan gajah itu pada 27 Januari 2022. Hukuman mereka bervariasi: 10 bulan hingga 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT