Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung di Aceh Tengah

Konten Media Partner
30 November 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, menyatakan gugatan seorang anak terhadap ibu kandung serta adik-adiknya tak dapat diterima. Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan, pada Selasa (30/11).
ADVERTISEMENT
Pantauan acehkini di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Takengon, gugatan ini didaftarkan pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Kasus ini diadili hakim ketua Aswin Arief serta hakim anggota Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.
Gugatan ini didaftarkan oleh Asmaul Husnah, sang anak, terhadap sang ibu, Kausar, serta empat adik-adiknya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Asmaul Husnah menggugat ibu dan adik-adiknya agar mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Ia juga menggugat mereka untuk bayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah ini terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Dalam konvensi dan rekonvensi, hakim menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1,6 juta.
Gugatan ini sempat viral setelah video menampilkan sang anak hadir di sidang lapangan beredar luas di media sosial sejak Selasa (16/11) lalu. Dalam rekaman itu terdengar suara orang menjelaskan bahwa anak itu menggugat ibu kandung sendiri.
Majelis hakim sudah pernah menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan perkara ini pada 28 Juli-6 Agustus 2021. Hasil mediasi dituliskan bahwa tidak berhasil.