Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Hasil Riset: Banyak Warga Banda Aceh Tak Tahu Aturan Kawasan Tanpa Rokok
9 November 2022 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hasil riset mengungkapkan bahwa banyak warga Kota Banda Aceh, Aceh, belum mengetahui tentang peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu, banyak iklan rokok yang dipasang melanggar aturan.
Temuan ini dibahas dalam diseminasi hasil penelitian dan advokasi penerapan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang KTR pada Rabu (9/11) di Banda Aceh. Riset melibatkan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala, International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), dan UIN-Ar Raniry.
Riset dan advokasi tersebut didukung Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN), PEBS LD UI, dan John Hopkins School of Public Health (JHSPH) USA.
ADVERTISEMENT
Anggota tim peneliti Rizanna Rosemary PhD mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk mendukung proses sosialisasi Qanun KTR secara maksimal di seluruh kabupaten kota di Aceh.
“Serta mendorong revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR Kota Banda Aceh, khususnya pasal terkait penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang," kata Rizanna.
Rizanna menuturkan penelitian tersebut meliputi pengamatan dan pencantuman baliho rokok sesuai kategori dalam Pasal 20 Qanun KTR bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame rokok wajib memenuhi ketentuan.
Antara lain tidak diletakkan di KTR, ruas jalan nasional dan provinsi, sejajar bahu jalan serta tidak boleh memotong atau melintang jalan, dan tidak melebihi ukuran 36 meter persegi.
Hasilnya ditemukan sebanyak 177 reklame rokok masih terdapat di jalan nasional dan jalan provinsi, baik dengan posisi melintang jalan. Misalnya di Jalan Mohd Hasan, Batoh, Banda Aceh.
"Menariknya, reklame rokok ini ditemukan paling banyak dipasang di sekitar warung, baik yang menjual maupun yang tidak menjual produk adiktif tersebut," kata Ika Ismiati, tim peneliti dari ICAIOS.
Selain itu juga dilakukan survei terhadap pedagang eceran yang menjual rokok dan produk tembakau mengenai pengetahuannya tentang keberadaan dan pelaksanaan Qanun KTR Aceh.
ADVERTISEMENT
"Dari 122 responden yang disurvei, mayoritas mengatakan belum mengetahui tentang peraturan daerah tersebut," kata Winny Dian Safitri, peneliti dari UIN Ar-Raniry yang mengolah data penelitian.
Diseminasi itu dihadiri kalangan akademisi yang mewakili berbagai bidang ilmu, seperti komunikasi, hukum, statistik sosial, ekonomi, tata kota, dan kesehatan masyarakat, serta perwakilan dari satuan kerja pemerintah Aceh, dinas kesehatan, DPMPTSP, dan Satpol PP Aceh dan Banda Aceh.
Kepada Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Pemerintah Kota Banda Aceh Supriadi mengatakan, ke depan perlu dilakukan survei atau penelitian lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat umum, termasuk seluruh SKPA tentang Qanun KTR ini.