Ibu dan Bayi 6 Bulan di Aceh Jadi Penghuni Penjara karena UU ITE

Konten Media Partner
28 Februari 2021 19:56 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang ibu bernama Isma Khaira bersama bayinya berusia 6 bulan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Warga Desa Pineung, Seuneuddon, ini ditahan setelah divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mencemarkan nama kepala desa di Facebook.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (8/2) lalu, Isma divonis tiga bulan penjara. "Memerintahkan terdakwa ditahan," bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip acehkini dari laman Pengadilan Negeri Lhoksukon. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum lima bulan penjara.
Kasus Isma diadili sejak 16 November 2020 dengan menjalani 15 kali persidangan. Selama masa persidangan, Isma menjadi tahanan kota. Ia baru ditahan beberapa hari lalu setelah mendapat vonis majelis hakim.
Perkara itu bermula dari laporan Bakhtiar, kepala desa tempat Isma tinggal, ke polisi pada April 2020. Bakhtiar melaporkan Isma karena dianggap mencemarkan namanya dalam unggahan video di Facebook.
Video itu direkam Isma ketika Bakhtiar bersama perangkat desa lainnya mendatangi rumah orang tua Isma untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah. Namun, setiba di sana, Bakhtiar bersama perangkat desa sempat terlibat keributan dengan ibu dan suami Isma yang berujung pengusiran.
ADVERTISEMENT
Rekaman itu kemudian diunggah oleh Isma ke Facebook dengan narasi bahwa kepala desa tidak ingin menyelesaikan masalah, tetapi malah memukul perempuan. Unggahan tersebut kemudian viral. Karena merasa difitnah, Bakhtiar melaporkan unggahan itu ke polisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh Heni Yuwono menuturkan, Isma turut membawa bayinya berusia enam bulan dalam Rutan Lhoksukon karena masih memerlukan Air Susu Ibu (ASI). "Bayi itu bukan ditahan, tetapi karena masih menyusui, bayinya dibawa ke rumah tahanan. Seharusnya di luar," katanya kepada jurnalis, Minggu (28/2).
Menurut Heni, langkah Isma itu tidak menyalahi aturan. Sel penjara di rutan dan lapas di Aceh, kata dia, punya fasilitas khusus untuk narapidana atau tahanan perempuan, termasuk bila mereka membawa bayi. "Bayi itu mungkin juga masuk dalam tanggung jawab rutan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena Isma masih harus menyusui anaknya, kata Heni, dia bisa saja menjadi tahanan kota atau rumah asal ada surat perintah dari kejaksaan. "Bila ada perintah dari kejaksaan atau pihak berwenang yang menahan untuk dialihkan (status) tahanannya ke tahanan rumah atau kota, ya kami laksanakan secepat mungkin," sebut Heni. []