Ibu Pembunuh Bayi di Subulussalam Ditetapkan Tersangka, Bakal Diperiksa Kejiwaan

Konten Media Partner
9 Juli 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Subulussalam menetapkan Sw (19 tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 bulan. Penetapan tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono saat dikonfirmasi. "Hari ini sudah kami tetapkan si ibu korban menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan selama duapuluh hari ke depan" jelasnya kepada acehkini, Jumat (9/7/2021).
Menurut Qori, Sw juga akan diperiksa kejiwaannya ke dokter spesialis kejiwaan di Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, memberikan keterangan kepada jurnalis, Kamis (8/7). Foto: Yudiansyah/acehkini
Sebelumnya, Sw ditahan di Polres Subulussalam karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya. Bayi berusia enam bulan itu ditemukan meninggal dengan luka gorok di leher, di rumahnya pada Kamis (8/7).
Kejadian pembunuhan bayi enam bulan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat bayi itu tinggal bersama ibu kandungnya di rumah, sementara sang ayah pergi bekerja di tempat reservasi elektronik. Sekitar pukul 09.00 WIB, ibu kandung sang bayi memanggil seorang saksi untuk melihat anaknya.
ADVERTISEMENT
"Kak tolong tengok anak ku entah kenapa," kata Qori menirukan perkataan ibu kandung bayi kepada seorang saksi dalam konferensi pers di Mapolres Subulussalam kemarin.
Saksi itu kemudian masuk ke kamar dan menemukan bayi dengan kondisi luka gorok di leher. Dia menggendong bayi itu ke ruang tamu. "Kemudian saksi berteriak meminta tolong kepada tetangga," ujar Qori. Kepala desa setempat lalu memanggil polisi dan tenaga kesehatan puskesmas.
Korban adalah anak pertama pelaku dengan suaminya berinisial Sa (22 tahun). Kejadian pembunuhan itu berlangsung di rumah mertua pelaku. Sementara ini Sw masih disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [] Yudiansyah