IDI Soal Nakes Aceh Wajib Vaksinasi: Jangan Ditolak Demi Selesaikan Pandemi

Konten Media Partner
8 Februari 2021 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman saat vaksinasi corona. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman saat vaksinasi corona. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh menilai kebijakan mewajibkan vaksinasi bagi seluruh tenaga kesehatan (Nakes), berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga kontrak di instansi jajaran Pemerintah Aceh sudah tepat. Vaksinasi disebut diperlukan untuk mengakhiri pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ketua IDI Aceh, dr Safrizal Rahman menuturkan, vaksinasi COVID-19 di Indonesia merupakan program pemerintah yang seharusnya turut pula didukung pegawai lembaga pemerintah. "Upaya Pemerintah Aceh saya pikir pada tempatnya, mereka bisa menyampaikan mestinya ASN dan tenaga medis, apalagi tenaga medis yang ASN, harus mau divaksinasi," katanya kepada acehkini, Senin (8/2).
Apalagi, kata dia, antivirus yang disuntik sudah melewati proses pengujian dan pengesahan penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Seharusnya tidak ditolak lagi demi upaya menyelesaikan pandemi," tutur Safrizal.
Temuan Safrizal, ada paramedis di Aceh menolak vaksinasi karena mendapat informasi keliru dari media sosial. Setelah dijelaskan informasi sebenarnya, paramedis itu kemudian mau menjalani vaksinasi. "Kelemahan banyak orang kita adalah ketika mendapatkan informasi dari media sosial tidak dicek benar atau tidak. Terima mentah, pada akhirnya jadi begini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Safrizal mengklaim tidak ada penolakan vaksin di kalangan dokter di Aceh. Namun, ada beberapa dokter belum menjalani vaksinasi karena punya sejumlah kendala, seperti alergi dan komorbid. "Ketika di-screening juga tidak dibolehkan. Secara umum rata-rata mau," sebutnya.
Sebelumnya, kebijakan wajib vaksinasi tenaga kesehatan di instansi jajaran Pemerintah Aceh tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh, yang diteken Nova Iriansyah, Jumat, 5 Februari lalu.
Tenaga kesehatan berstatus ASN yang menolak vaksinasi akan disanksi. Sedangkan mereka berstatus tenaga kontrak bakal diberhentikan. []