Idul Fitri di Aceh: Ketat di Perbatasan hingga Video Call Kontrol PNS

Konten Media Partner
23 Mei 2020 19:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salat idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, tahun 2019. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Salat idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, tahun 2019. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Fitri tahun ini di Aceh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Sebabnya, karena pandemi COVID-19 yang terus merebak. Menjelang Lebaran, misalnya, perbatasan jalur darat antarprovinsi diperketat. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dilarang mudik. Penerapan dua aturan ini guna mencegah laju virus Corona di Tanah Seulanga.
ADVERTISEMENT
Pengetatan perbatasan jalur darat antarprovinsi di Aceh membuat semua jenis angkutan umum dari Medan maupun wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dilarang memasuki Aceh. Larangan ini telah berlaku sejak Kamis (21/5) lalu, hingga waktu yang belum ditentukan.
Sementara mobil pribadi, penumpangnya harus mengantongi surat bebas COVID-19 yang diperoleh usai melakukan rapid test atau uji cepat. Jika penumpang tidak membawa surat itu, mobil diminta putar balik. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan pemudik jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar," ujar Direktur Direktorat Lalulintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada jurnalis, Selasa (19/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ASN dan tenaga kontrak pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintah Aceh dilarang mudik pada Lebaran tahun ini. Atasan akan mengabsen mereka melalui panggilan video, dua kali dalam sehari. Hal ini dianggap mampu mengetahui keberadaan mereka.
“Atasan langsung dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau tenaga kontrak yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” kata juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, pada Kamis (21/5) lalu.
Saifullah menyebut bakal ada sanksi untuk pelanggar larangan mudik ini. Mulai dari sanksi disiplin untuk ASN dan pemecatan untuk tenaga kontrak. "Memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau tenaga kontrak yang melanggar ketentuan tersebut,” katanya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, larangan mudik ini diatur melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang Larangan Bepergian ke Luar Daerah, atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
Terkait pelaksanaan ibadah salat Id, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memperbolehkan warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid ataupun lapangan. Namun bagi warga yang khawatir penyebaran virus corona juga diperkenankan untuk salat sendiri di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H. Sementara untuk takbir keliling, MPU Aceh melarangnya. “Pada lebaran kali ini, takbir dianjurkan untuk digelar di masjid atau rumah masing-masing,” kata Teungku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh. []
Adv