Imam Masjid soal Kisruh Pembubaran Pengajian di Masjid Oman, Aceh

Konten Media Partner
28 Januari 2020 17:42 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekelompok massa menghentikan pengajian Ustaz Farhan di Masjid Oman, Lampriet, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/1) malam. Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Sekelompok massa menghentikan pengajian Ustaz Farhan di Masjid Oman, Lampriet, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/1) malam. Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Sekelompok massa membubarkan pengajian yang akan digelar di Masjid Oman Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh, pada Senin malam (27/1/2020). Kajian agama yang menghadirkan Ustaz Farhan Abu Furaihan, yang rencananya akan dilaksanakan bakda Magrib, tidak jadi disampaikan karena ricuh.
ADVERTISEMENT
“Kami telah difitnah, kami tidak menggelar pengajian Wahabi, mereka (kelompok massa) ingin menguasai Masjid Oman,” kata Tgk Yusbi Yusuf, Imam Masjid Oman Al Makmur kepada acehkini, Selasa (28/1/2020).
Masjid Oman Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Menurutnya, kelompok massa dengan sangat kasar telah membubarkan pengajian yang digelar rutin di masjid tersebut. Mereka melemparkan tuduhan, pengajian malam itu menghadirkan Ustaz Farhan yang mereka nilai beraliran Wahabi.
“Ini fitnah,” katanya.
Malam itu, rencananya Ustaz Farhan akan menyampaikan kajian agama tentang tafsir Ibnu Katsir, seorang ulama besar bermazhab Syafii.
“Belum juga disampaikan kajian, sudah masuk kelompok massa mengganggu,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Tgk Yusbi Yusuf mengatakan akan menempuh jalur hukum. Dia berharap pemerintah dapat melihat dengan baik masalah ini, melindungi mereka, dan jangan membiarkan kelompok massa itu mengganggu.
ADVERTISEMENT
Tgk Yusbi menambahkan, dewan pakar Masjid Oman selalu menggelar pengajian yang memegang pada standar empat mazhab dalam Islam. Paling utama adalah kajian-kajian kitab sesuai mazhab Imam Syafii. Malam kericuhan, mereka bahkan akan mengkaji kitab karangan ulama yang bermazhab Syafii.
“Kami tidak melanggar apa pun, tidak melanggar surat edaran gubernur,” katanya.
Surat edaran yang dimaksud bernomor 450/21770, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 13 Desember 2019. Surat mempunyai empat poin, salah satunya berbunyi: “Kami melarang untuk diadakan pengajian atau kajian selain dari i'tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafiiyah.”
Saat kericuhan, terlihat beberapa tokoh agama dalam kelompok massa yang membubarkan pengajian. Salah satunya adalah Ketua Pengajian Zikir Tasawuf Tauhid dan Fiqih (Tastafi) Banda Aceh, Tgk Umar Rafsanjani.
ADVERTISEMENT
Kepada acehkini, Tgk Umar mengatakan massa yang bergerak membubarkan pengajian tidak dikoordinir pihaknya. “Tidak dikoordinir, mereka spontan bergerak begitu mengetahui ada pengajian tersebut (Ustaz Farhan),” katanya.
Menurutnya, massa adalah masyarakat yang menolak pengajian tersebut karena dinilai menyebarkan paham Wahabi. “Ini bertentangan dengan surat edaran Plt Gubernur Aceh, makanya massa menghentikan pengajian,” katanya.
Tgk Umar mengaku ikut menenangkan massa di dalam masjid agar tidak terjadi bentrok yang lebih parah. []