International Women’s Day 2020, Gerakan Perempuan Aceh Sampaikan 7 Tuntutan

Aksi Aceh Women's March mewarnai peringatan Hari Perempuan Sedunia/International Women’s Day di Aceh. Peringatan digelar Flower Aceh bersama Millenial Empowerment, Mitra MAMPU, Balai Syura, Forum Puspa Aceh, Natural Aceh, AWPF, Komisi Kesetaraan KSBSI, Youth Forum of Aceh dan jaringan lainnya di Aceh, di lapangan Blang Padang, Minggu (8/3/2020).
Aksi yang melibatkan puluhan orang dari lintas organisasi dan komunitas dimulai dengan longmarch mengelilingi lapangan Blang Padang dan membawa alat kampanye yang berisi himbauan untuk pemenuhan hak perempuan di Aceh.
Koordinator aksi dari Flower Aceh, Novia Liza menyebutkan aksi ini merupakan kegiatan kolaboratif gerakan perempuan, kelompok millenial, berbagai lembaga dan komunitas serta individu di Aceh untuk menuntut pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh.
“Kenapa kita beraksi? karena kita melihat masih banyak permasalahan perempuan yang belum tuntas, seperti angka kekerasan terhadap perempuan yang sangat tinggi, begitu juga di nasional,” jelasnya.
Menurutnya, merujuk pada data Komnas Perempuan, selama 12 tahun angka kekerasan meningkat 8 kali, perkawinan usia anak masih banyak terjadi, banyaknya undang-undang yang diskriminatif gender, dan masih banyak permasalahan lainnya. “Makanya kita berkumpul untuk bersuara bersama mendukung kerja-kerja pemenuhan hak perempuan di Aceh”, jelasnya.
Aksi longmarch dilanjutkan dengan diskusi santai lintas organisasi atau komunitas dan usia untuk berbagi informasi dan pengalaman melakukan upaya pemenuhan hak perempuan di Aceh.
“Momen diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama mengenai kondisi pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh sekaligus memperkuat konsolidasi gerakan untuk pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh,” ujar Novia.
Founder Millenial Empowerment, Bayu Satria menjelaskan tentang pentingnya partisipasi kelompok muda dalam aksi kolektif menyuarakan isu sosial dan upaya pemenuhan hak-hak perempuan, dapat dilakukan dari hal sederhana dan mudah dilakukan.
“Anak muda adalah elemen yang wajib hadir menjawab persoalan Bangsa. Semuanya dapat dimulai dengan membiasakan anak muda untuk berani bersuara dan menjadi penyintas kekerasan”, sebutnya.
Diskusi yang dipandu oleh Rhyan Abdillah dan Devi juga dimeriahkan dengan penampilan live music akustik oleh Band Bangun Pagi dan komunitas breakdance bernama Nanggroe Break Cypherz (NBC) yang mengiringi proses berlangsung. Nay, Personel NBC mengutarakan kebanggaannya menjadi bagian dari pelaksana aksi IWD tahun ini.
Diskusi dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan peserta untuk pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh, flesh-mop oleh seluruh peserta serta doa bersama.
Berikut adalah tujuh tuntutan aksi untuk pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh:
Mendesak semua pihak untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman bagi perempuan bebas dari tindak diskriminatif dan kekerasan untuk berpartisipasi di ranah publik dan politik dalam pembangunan Aceh.
Mendorong semua pihak melakukan upaya nyata untuk pemenuhan hak perempuan terkait kesehatan dan gizi, pendidikan, ekonomi, politik, lingkungan, sosial dan budaya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Mengecam dan menolak segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Aceh, serta tindakan victim blaming (menyalahkan korban terhadap bencana yang menimpa dirinya), intimidasi dan berbagai bentuk perbuatan yang dimaksudkan untuk membungkam suara penyintas.
Mendesak adanya upaya pemulihan dan pemenuhan hak perempuan pelanggaran HAM Aceh di masa konflik, serta hak perempuan korban kekerasan seksual melalui proses hukum yang adil dan bermartabat.
Mendesak negara segera menyelesaikan persoalan yang dialami perempuan terkait krisis air serta isu lingkungan lainnya di Aceh Besar dan wilayah lainnya di Aceh.
Mendesak negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender sesuai amanah dalam Undang-undang (UU) HAM Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan terhadap perempuan; dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk mensosialisasikan revisi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, terutama mengenai usia minimum untuk menikah serta mengawasi implementasinya di dalam masyarakat.
Mendesak negara menjalankan amanah CEDAW yang telah diundangkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984, pasal 2 yang mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang melindungi, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan.
Aksi IWD tahun 2020 juga dirangkai dengan kegiatan diskusi film pada sore harinya, dan dialog tokoh perempuan komunitas dengan pengambil kebijakan di Aceh, pada 9 Maret 2020 di Hotel Ayani, Banda Aceh. []
