Konten Media Partner

Intruksi Plt Gubernur Aceh Soal Idul Adha: dari Aturan Salat Id sampai Kurban

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jemaah salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/7/2020), mengatakan instruksi tersebut disampaikan Nova melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh.

"Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para bupati/wali kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19 di Aceh," ujar Iswanto.

kumparan post embed

Ketiga poin tersebut yaitu, penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 Hijriah dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Tim Gugus COVID-19 kabupaten/kota dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat," ujar Iswanto.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Poin kedua, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personel panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging kurban kepada masyarakat.

Poin ketiga, Plt Gubernur Aceh berharap para bupati/wali kota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara salat Idul Adha 1441 H, serta panitia penyembelihan hewan kurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan COVID-19 di Aceh.

"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Aceh," bunyi surat Plt Gubernur Aceh.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh. []

Adv Pemerintah Aceh