Jadi Tersangka Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Tak Ditahan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak (ditahan) karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy kepada acehkini, Sabtu (24/7).
Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan Herlin Kenza dan Koko (KS) sebagai tersangka setelah memeriksa delapan saksi, termasuk satu saksi ahli. Sementara toko grosir Wulan Kokula, lokasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga telah disegel sejak 23 Juli lalu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Petugas memasang garis polisi di depan pintu toko.
Winardy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, video menampilkan kerumunan warga menyambut kedatangan selebgram itu ke toko Wulan Kokula viral pekan lalu. Kerumunan itu diketahui terjadi pada Jumat (16/7). Kerumunan diduga terjadi lantaran pemilik toko membuat giveaway dengan mensyaratkan peserta hadir ke lokasi.