Jadi Tersangka Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Tak Ditahan

Konten Media Partner
24 Juli 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik toko berinisial KS juga jadi tersangka kasus kerumunan di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik toko berinisial KS juga jadi tersangka kasus kerumunan di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Polisi
ADVERTISEMENT
Kepolisian tidak menahan selebritas Instagram (Selebgram) Aceh Herlin Kenza (HK) setelah jadi tersangka karena mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 lantaran menimbulkan kerumunan di toko Wulan Kokula di Lhokseumawe, Aceh. Selain HK, pemilik toko juga jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Tidak (ditahan) karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy kepada acehkini, Sabtu (24/7).
Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan Herlin Kenza dan Koko (KS) sebagai tersangka setelah memeriksa delapan saksi, termasuk satu saksi ahli. Sementara toko grosir Wulan Kokula, lokasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga telah disegel sejak 23 Juli lalu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Petugas memasang garis polisi di depan pintu toko.
Selebgram yang jadi tersangka kasus kerumunan di Lhokseumawe, Aceh. Foto: Dok. Polisi
Winardy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, video menampilkan kerumunan warga menyambut kedatangan selebgram itu ke toko Wulan Kokula viral pekan lalu. Kerumunan itu diketahui terjadi pada Jumat (16/7). Kerumunan diduga terjadi lantaran pemilik toko membuat giveaway dengan mensyaratkan peserta hadir ke lokasi.