Jam Malam Berlaku di Aceh, Akses Jurnalis Diminta Tak Dibatasi

Konten Media Partner
30 Maret 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan saat menertibkan warga yang keluyuran di luar rumah seiring pemberlakuan jam malam di Aceh. Foto: Dok. Pendam IM
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan saat menertibkan warga yang keluyuran di luar rumah seiring pemberlakuan jam malam di Aceh. Foto: Dok. Pendam IM
ADVERTISEMENT
Jurnalis lintas organisasi di Aceh menyurati Pemerintah Aceh agar diberikan akses melakukan liputan ketika jam malam berlangsung di provinsi paling barat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
Jam malam berlaku di Aceh sejak pukul 20.30 hingga 05.30 WIB hingga 29 Mei 2020. Semua aktivitas dihentikan pada jam tersebut.
Juru Bicara Jurnalis Lintas Organisasi, Afifuddin, mengatakan pihaknya mendukung penerapan jam malam guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Rapat jurnalis lintas organisasi yang meminta agar akses jurnalis tidak dibatasi selama jam malam berlaku di Aceh. Foto: Husaini/acehkini
Namun, pihaknya meminta kepada pihak Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Aceh agar jurnalis tidak dibatasi selama jam malam berlaku.
"Kami sudah kirim surat pernyataan jurnalis lintas organisasi ke Pemerintah Aceh, mereka akan bahas di tingkat Forkominda," kata Afifuddin kepada acehkini, Senin (30/3).
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta kepada perusahaan media agar melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) untuk jurnalisnya di lapangan. Sementara, Pemerintah Aceh diminta agar terbuka dalam menyampaikan informasi terkait COVID-19.
Maklumat penerapan jam malam di Aceh.
Berikut poin-poin pernyataan jurnalis lintas organisasi di Aceh:
ADVERTISEMENT
1. Meminta kepada Pemerintah Aceh agar memberikan akses untuk jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik selama pemberlakuan jam malam di Aceh.
2. Meminta kepada seluruh jurnalis yang melakukan peliputan selama pemberlakukan jam malam, maupun saat meliput COVID-19, agar melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri dan selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan, dan selalu cuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.
3. Jurnalis juga wajib melengkapi dengan identitas diri sesuai dengan UU Pers, seperti ID Card atau kartu pengenal lainnya yang menunjukkan seorang jurnalis sedang melakukan tugas peliputan.
4. Selalu menjaga jarak sesuai SOP yang telah ditentukan oleh WHO, serta membersihkan alat kerja setiap selesai peliputan.
Spanduk penutupan Gampong Lambung di pintu utama. Foto: Abdul Hadi/acehkini
5. Kepada seluruh pemilik media untuk tidak mendramatisir dan mengeksploitasi pemberitaan COVID-19 yang dapat menimbulkan kecemasan berlebihan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
6. Pemerintah harus terbuka terkait dengan informasi dan penanganan COVID-19 di Aceh.
7. Kepada media agar lebih selektif, berhati-hati dan membangun narasi yang menenangkan masyarakat. Namun tidak mengaburkan fakta dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Aceh.
8. Kepada pemilik media agar melengkapi setiap jurnalis di lapangan dengan Alat Pelindung Diri sesuai dengan standar WHO.