Konten Media Partner

Jejak Pelarian Pemerkosa Anak di Aceh, Selama 2 Tahun Buron

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti setelah menangkap AK, pemerkosa anak. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti setelah menangkap AK, pemerkosa anak. Foto: acehkini

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap AK (20 tahun) warga Lamteuba, Aceh Besar, diduga pemerkosa anak di bawah umur yang sudah dua tahun ini buron. Pelaku dibekuk di rumah neneknya di kawasan Seulimuem, Aceh Besar, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Lantas, bagaimana jejak pelarian AK selama dua tahun ini sehingga tak terendus polisi?

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan AK sudah pernah ditangkap polisi pada 13 Desember 2018, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Karena masih di bawah umur, AK lalu dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kota Banda Aceh.

Ryan menyebut, AK kabur dari LPKS melalui pintu gerbang pada 21 Desember 2018 dengan memanfaatkan situasi yang lengang saat subuh. "Pelaku leluasa keluar dari LPKS, dia menyetop kendaraan, yang bersangkutan bilang dia kenal dengan yang membawa kendaraan," kata Ryan, dalam keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10).

Selanjutnya polisi memasukkan AK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Ryan, saat diinterogasi AK mengaku selama dalam masa pelarian menetap di hutan kawasan Lamteuba, Aceh Besar. "Tetapi sekali-kali dia pulang ke rumah neneknya yang ada di sekitar daerah tersebut, namun dia tidak menginap di situ, paling setelah itu kembali lagi ke hutan," ujarnya.

kumparan post embed
AK, pemerkosa anak di Aceh yang ditangkap kembali polisi. Foto: acehkini

Kendati demikian, Ryan menyebut akan mendalami lagi keterangan AK. Polisi bakal memanggil dan memeriksa pihak keluarga AK. "Terutama neneknya, orang tuanya, untuk mendalami yang bersangkutan kemana saja, apakah ada bertemu atau segala macam, itu kita dalami," tuturnya.

Ryan menambahkan, polisi juga akan mengungkap orang-orang yang membantu pelarian AK. "Yang sudah pasti kita akan memeriksa neneknya karena keterangannya dia sering ke rumah neneknya," kata Ryan.

Seperti diketahui, AK diduga memperkosa anak di bawah umur pada 6 November 2018 di rumah kontrakannya di Baitussalam, Aceh Besar. "AK memaksa dan menampar anak perempuan itu satu kali di pipi, lalu AK melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Ryan. []