Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kajati Aceh: 26 Terdakwa Narkotika di Aceh Dituntut Mati dalam Tujuh Bulan
22 Juli 2023 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pada periode ini Kejati Aceh telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dalam konferensi pers pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
Namun, sejauh ini belum diketahui vonis yang berkekuatan hukum tetap atas para terdakwa tersebut.
Kasus narkotika yang ditangani Kejati Aceh ini termasuk dalam bidang tindak pidana umum. Perkara lain yang telah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejati Aceh dalam bidang ini adalah pidana terhadap orang atau harta (97), keamanan negara dan pidana umum lainnya (29), dan terorisme dan lintas negara (3).
Selama semester pertama 2023, kata Bambang, ada 106 perkara dari tindak pidana umum tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif sehingga tidak diajukan ke pengadilan. Menurutnya, keadilan restoratif itu program unggulan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
“Di wilayah tentunya harus bisa menyukseskan program tersebut. Alhamdulillah untuk Aceh kami tidak mengalami kesulitan. Ini berkat dukungan masyarakat, yang memang masyarakat Aceh ini menginginkan program ini berjalan di Aceh,” katanya.
Jenis kasus yang diselesaikan melalui program ini termasuk penganiayaan hingga narkotika. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar penuntutan perkara bisa dihentikan melalui keadilan restoratif.
Perkara penganiayaan, misalnya, harus ada kesepakatan damai antara dua pihak. “Kasus narkotika, karena ancamannya satu tahun, yang menghisap hanya sekian mili untuk sekali pakai, [itu] direhab,” kata Bambang.[]
Note: Artikel ini pertama tayang di acehkini.id