Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh karena Pakai Alat Tangkap Ikan Ilegal
10 Februari 2021 20:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sebuah kapal nelayan KM Musara Bintang beserta seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) asal Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, ditangkap polisi di perairan Simeulue, Aceh , Selasa (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu diduga karena mereka memakai alat tangkap ikan ilegal dan tak punya dokumen perizinan.
ADVERTISEMENT
"Mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap jaring insang (terlarang) dan diduga tidak memiliki dokumen perizinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada acehkini Rabu (10/2).
Muhammad menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Adapun nahkoda kapal tersebut berinisial EN (42). Sedangkan FAH (50), TU (37), SE (38), dan YU (47) sebagai ABK.
Selain menyita KM Musara Bintang dan menangkap lima orang, polisi juga mengamankan satu kompas, tiga antena, dua GPS (Garmin 585+, onwa KP 128), satu fish finder, dan tiga telepon seluler.
"Saat ini perkara tersebut sementara masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Simeulue," sebut Muhammad.