Kapolda Aceh Minta Warga Melapor Bila Dipungli saat Urus SIM

Konten Media Partner
28 Oktober 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meminta warga melapor bila dipungli atau tak sesuai ketentuan saat urus Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meminta warga melapor bila dipungli atau tak sesuai ketentuan saat urus Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ahmad Haydar meminta warga melapor bila dipungli atau tak sesuai ketentuan saat urus Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia mengklaim selama ini tidak ada pungli dalam pelayanan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pastikan pelayanan SIM tidak ada pungli. Kalau ada, kumpulkan buktinya dan segera lapor Dumas Presisi," kata Irjen Ahmad Haydar usai inspeksi mendadak di Polresta Banda Aceh, Jumat (28/10).
Dumas Presisi adalah aplikasi milik polisi untuk pengaduan masyarakat secara daring. Saat inspeksi, Kapolda Aceh berbincang dengan warga yang mengurus SIM. Ia bertanya beberapa hal, seperti kesulitan dan alasan membuat SIM.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga meminta Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menyediakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dekat dan mudah didatangi masyarakat.
"Ruangan, fasilitas, dan pelayanan juga harus bagus agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan merasa nyaman," kata Ahmad.