Karena Banjir, Razia Wajib Masker di Banda Aceh Ditunda Sepekan

Konten Media Partner
11 Mei 2020 19:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Aceh memakai masker saat berbelanja kebutuhan dapur di pasar. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga Aceh memakai masker saat berbelanja kebutuhan dapur di pasar. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu (16/5/2020) pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan wajib masker ini diundur karena Banda Aceh dilanda banjir pada Jumat (8/5) lalu.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, Perwal wajib masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu namun urung akibat banjir. Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dini hari nanti," ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam keterangannya pada Senin sore.
Aminullah menjelaskan, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. "Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia," sebutnya.
Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. "Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. "Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," ujar Aminullah.
Ia menyebut, adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. "Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," sebutnya.
Aminullah Usman (kiri) memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banda Aceh di pendopo, Senin (11/5). Foto: Humas Banda Aceh
Lebih lanjut, Aminullah juga menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 di Banda Aceh per 10 Mei 2020. "Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja," ujarnya.
Namun, mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, ia mewanti-wanti akan peningkatan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ia pun menginstrusikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik (kepala desa) guna memperkuat pageu gampong (tradisi mayasrakat Aceh dalam menjaga lingkungan sekitar). Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
Sementara kepada masyarakat, wali kota mengajak untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona," ujar Aminullah.
Sementara itu, hujan deras yang mengguyur Banda Aceh sejak 7 Mei lalu membuat sebagian wilayah Banda Aceh tergenang banjir. Kini kondisi telah kembali normal seiring genangan air telah berangsur surut dan intensitas hujan mulai rendah mulai 9 Mei. []
ADVERTISEMENT