Karena COVID-19, Bupati Aceh Barat Daya Tutup Rumah Sakit

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruang rawat di rumah sakit. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruang rawat di rumah sakit. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menutup sementara sebagian pelayanan di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) selama 14 hari kerja, karena COVID-19 telah menyebar luas di wilayah itu. Penutupan dimulai hari ini, Senin (3/8/2020) sampai 16 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diambil Bupati Abdya, Akmal Ibrahim sesuai suratnya yang ditujukan ke rumah sakit, bernomor 050/842/2020 tertanggal 1 Agustus 2020, tentang Pemberitahuan Penutupan Sementara RSUTP.
Alasan penutupan disebabkan meningkatnya kasus COVID-19, membentuk klaster baru, hingga penyebaran pada 8 dari 9 kecamatan di Kabupaten Abdya. “Jumlah kasus COVID-19 di Abdya per 1 Agustus 2020 sebanyak 21 kasus, terjadi peningkatan signifikan minggu ketiga dan keempat Juli 2020,” tulis Akmal dalam surat yang diterima acehkini, Senin (3/8).
Menurutnya, klaster terbaru terbentuk di RSUTP, yaitu dengan ditemukannya 15 kasus positif COVID-19 pada tenaga Kesehatan yang bertugas di sana.
Penutupan pelayanan di RSUTP dikecualikan untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), apotek, ruang haemodalisa, Unit Transfusi Darah, dan Ruang Isolasi Khusus COVID-19. “Dinas Kesehatan Abdya agar menyampaikan kepada seluruh Puskesmas untuk melakukan perawatan intensif di masing-masing Puskesmas Rawat Inap, dan tidak merujuk pasien ke RSUTP sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” jelas Akmal.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pasien yang memerlukan obat khusus seperti TB-MDR, obat jantung, obat diabetes, obat epilepsi dan lainnya, akan dilayani para hari Rabu setiap minggunya. Kemudian untuk pasien yang bersifat darurat dan memerlukan rujukan, maka akan dirujuk ke rumah sakit terdekat melalui IGD RSUTP Abdya. []