Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kasasi Kasus Paman Perkosa Keponakan di Aceh, MA Hukum Pelaku 200 Bulan Penjara
22 September 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Masih ingat polemik kasus seorang paman yang tega melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri? Kasus di Aceh Besar tersebut berlarut-larut di ranah pengadilan, sejak Desember 2020, sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA)
ADVERTISEMENT
Paman berinisial DP tersebut awalnya divonis 200 bulan atau 16,6 tahun penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar pada 30 Maret 2021. Lalu, dia melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh, dan divonis bebas pada 20 Mei 2021, sesuai putusan perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait kasus tersebut, yakni membatalkan vonis Mahkamah Syariyah Aceh yang membebaskan terdakwa pemerkosa anak tersebut. Mahkamah Agung kemudian mengembalikan hukuman atau menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar, dengan menghukum paman pemerkosa dengan 200 bulan Penjara.
Juru Bicara Mahkamah Syariyah Jantho, Fadlia, membenarkan tentang putusan dari MA tersebut. “Iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan,” katanya Rabu (22/9/2021).
ADVERTISEMENT
Jejak Kasus Pemerkosa Anak
Jejak kasus ini berawal dari seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diduga diperkosa ayah kandung dan pamannya sendiri. Pemerkosaan dilakukan berulang kali pada Agustus 2020 setelah ibunya meninggal dunia pada April sebelumnya.
"Kedua terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulang kali. Terdakwa ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan terdakwa paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir, kepada acehkini, saat sidang perdana kasus tersebut pada Senin, 21 Desember 2020.
Sang ayah berinisial MA dan paman korban berinisial DP mulai diadili dengan sidang perdana pada Senin (21/12) di Mahkamah Syar’iyah Jantho beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
MA dan DP diadili dalam berkas terpisah. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar'iyah Jantho memvonis bebas MA, ayah korban korban. JPU tak terima putusan yang membebaskan MA, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan telah divonis 200 bulan penjara.
Sementara si paman diputus bersalah dan divonis 200 bulan penjara. DP kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh. Dalam sidang tingkat banding, DP divonis bebas. Hingga Mahkamah Agung memutuskan kembali hukuman 200 bulan kepadanya. []