Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh, Hakim MS Jantho Hukum Paman dan Bebaskan Ayah

Konten Media Partner
30 Maret 2021 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Dok. MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Dok. MS Jantho
ADVERTISEMENT
Mejelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pemerkosaan kepada keponakannya, seorang anak yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Selasa (30/3/2021), majelis hakim membebaskan MA, ayah kandung korban yang sebelumnya juga dituntut melakukan permerkosaan terhadap anaknya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui Humasnya, Tgk Murtadha, mengatakan DP terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir (hukuman) terhadap terdakwa, penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Murthada menyampaikan putusan majelis hakim.
Menurutnya, Majelis Hakim MS Jantho telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. “Sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DF,” kata Murthada.
ADVERTISEMENT
Terhadap putusan tersebut, terdakwa DF yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Tarmizi, menyatakan keberatan atas putusan hakim. Dia akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.

Ayah Kandung Dibebaskan dari Dakwaan Pemerkosaan

Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho membebaskan MA, ayah kandung korban yang selama ini diduga ikut melakukan pemerkosaan terhadap anaknya.
“Menyatakan terdakwa MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram atau pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan (Jaksa) pertama maupun kedua,” jelas Murthada sesuai putusan hakim.
Karenanya, terdakwa MA dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Majelis hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa MA, untuk rehabilitasi nama baiknya. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara, setelah putusan ini diucapkan,” jelas Murthada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, terdakwa MA sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anaknya, sehingga Majelis Hakim dalam petimbangan hukum membebaskannya.
Kedua perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar, dikarenakan kasus tersebut merupakan inses, korban dan pelaku masih berhubungan darah. Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar sebelumnya, kejadian pemerkosaan terjadi pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.