Kasus Pesta Seks di Pidie, Aceh: Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi Anak

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi anak di Pidie, Aceh. Foto: Dok. Polres Pidie
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi anak di Pidie, Aceh. Foto: Dok. Polres Pidie
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesta seks melibatkan 4 anak di bawah umur dan 2 remaja terjadi dalam sebuah rumah kosong selama 4 hari di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam perkembangannya, polisi mengungkap dua dari tiga perempuan dalam kasus tersebut terlibat dalam dugaan prostitusi anak di bawah umur serta perdagangan anak.
ADVERTISEMENT
"Pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari," kata Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, kepada jurnalis, Kamis (15/10).
Keterangan itu, kata dia, diperoleh dari dua anak perempuan di bawah umur yang terlibat dalam dugaan pesta seks. Kedua anak tersebut mengaku sebelumnya pernah diperdagangkan oleh germo perempuan berinisial IFR (38 tahun) kepada 3 laki-laki hidung belang sejak Juli hingga September 2020. Mereka dibayar Rp 200 hingga 500 ribu.
"Seorang anak perempuan telah diperdagangkan sebanyak 4 kali dan satu korban lagi sebanyak 3 kali ke tiga orang tersangka, salah satunya masih DPO," ujar Ferdian.
Tiga orang tersangka dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi anak di Pidie, Aceh. Foto: Dok. Polres Pidie
Ferdian menyebut, polisi merekomendasikan untuk membuat laporan polisi baru pada Selasa (13/10). Setelah laporan itu, pada hari yang sama polisi menangkap terduga muncikari berinisial IFR warga Kota Sigli, Pidie. Kemudian besoknya, Rabu (14/10), polisi juga membekuk terduga pria hidung belang yang menggunakan jasa kedua anak itu, IW (40 tahun) warga Indra Jaya, Pidie, dan DN (26 tahun) warga Lueng Bata, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk pelaku IM masih dalam pengejaran. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Pidie guna penyidikan lanjut," sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU No 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Juncto Pasal 76F Juncto Pasal 81 Juncto Pasal 82 Juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Ferdian.
Sebelumnya, dugaan pesta seks itu digerebek masyarakat pada Kamis (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB. 3 laki-laki dan 3 perempuan yang terdiri dari 4 anak di bawah umur dan 2 remaja bukan muhrim menginap selama 4 hari dalam sebuah rumah kosong. Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
ADVERTISEMENT