Kata Ulama Aceh, Soal Sumbangan 1.000 yang Buat Marah Sejumlah Pria

Konten Media Partner
12 Mei 2019 12:34 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video viral aksi sejumlah pria memarahi kasir minmarket di Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video viral aksi sejumlah pria memarahi kasir minmarket di Aceh.
ADVERTISEMENT
Aksi sejumlah pria yang marah-marah dan membentak dua kasir swalayan Indomaret di Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, karena diduga dikasih Rp 1.000 saat meminta sumbangan merupakan hal yang tidak terpuji. Bahkan perbuatan memaksakan pemberian orang lain saat meminta sumbangan sangat dilarang dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
"Orang yang memaksakan pemberian orang lain adalah perilaku yang tidak terpuji, tidak boleh itu, dilarang dalam agama. Jangan dilakukan oleh orang Islam hal seperti itu," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H. Faisal Ali, kepada acehkini, Minggu (12/5).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. Dok. MPU Aceh
Teungku Faisal menambahkan, pemberian sedekah atau sumbangan harus seikhlas orang yang memberikan. Dan orang yang meminta harus menerima berapa pun diberikan. Kecuali, sedekah wajib atau zakat yang memang sudah ada ketentuannya.
Dalam Islam, kata Teungku Faisal, hukum meminta-minta dibolehkan, walaupun itu hal yang kurang bagus. Kemudian, orang yang dimintai sumbangan tersebut memberikan seikhlasnya dan barang yang diberikan kepunyaan dia sendiri.
"Jadi kasir itu bukan milik dia sendiri, jadi tidak boleh dia kasih, sebab itu bukan punya dia. Kecuali diberi seribu dua ribu itu kan hal yang lumrah, jadi itu bisa tidak minta izin," kata pria akrab disapa Lem Faisal.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, orang yang meminta-minta juga punya tatakrama, kesopanan, dan keadaban yang perlu dijaga ketika meminta-minta pada orang yang berhak diminta. "Kita minta sama orang lain, jangan sampai kita memarahi orang," ujarnya.
Reporter: Habil