news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kegiatan Belajar dari Rumah di Aceh Diperpanjang hingga 20 Juni 2020

Konten Media Partner
30 Mei 2020 22:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak belajar di rumah dengan ponsel orangtuanya. Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Anak belajar di rumah dengan ponsel orangtuanya. Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kegiatan belajar dari rumah akan diperpanjang hingga 20 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri mengatakan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, pada hari ini, Sabtu (30/5/2020).
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi Nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni," ujar Zahrol dalam keterangan tertulis.
Zahrol Fajri, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Zahrol menambahkan, instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
"Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini, poin pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Quran, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Poin kedua, sambung Zahrol, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline. Poin ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19.
"Poin keempat dan kelima sangat tegas. Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, zikir, pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin kelima menegaskan agar semua pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab," kata Zahrol.