Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejaksaan Aceh Sosialisasi Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
14 Juli 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agenda tersebut menghadirkan dua narasumber secara langsung; Ibnu Firman Ide Amin (Koordinator pada Kejati Aceh), Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM), dan Prof. Agus Surono (Ahli Pidana dari Universitas Pancasila) hadir secara online. Acara dihadiri dua ratusan peserta dari unsur kejaksaan, unsur pemerintahan, akademisi, mahasiswa, penggiat hukum dan unsur media.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Rudy Irmawan mengatakan seminar memberikan kesempatan kepada peserta dan masyarakat secara umum untuk memahami dan berdiskusi terkait kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, dan kewenangan denda damai sebagai dua isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan.
Menurutnya, dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib, diperlukan adanya upaya secara sungguh-sungguh melakukan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
“Dalam proses pembangunan nasional pada berbagai aspek serta bidang kehidupan, muncul aspirasi dari masyarakat untuk penanganan secara serius terhadap tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara yang dampaknya dapat menimbulkan krisis pada sendi kehidupan masyarakat,” katanya saat membuka acara.
Menurut Rudy, aspirasi masyarakat tersebut harusnya memiliki persamaan persepsi dengan paradigma penegak hukum yang berfokus pada kerugian dan biaya eksplisit yang harus ditanggung negara akibat suatu perbuatan kejahatan. Beban negara tersebut apabila tidak ditangani secara serius akan ditanggung masyarakat dalam bentuk meningkatnya besaran pajak. “Dengan demikian beban biaya sosial pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Wakajati Aceh menjelaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) telah memberikan tugas dan wewenang kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jaksa Agung juga dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Perluasan kewenangan Jaksa Agung yang tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, namun juga berwenang menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara tetapi tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” kata Rudy.
Sementara itu, tiga narasumber yang dihadirkan dalam seminar nasional tersebut fokus memberikan materinya tentang tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara, kejahatan ekonomi serta memaparkan contoh kasus korupsi merugikan perekonomian negara yang telah ditangani kejaksaan selama ini. []
Note: Artikel ini pertama tayang di acehkini.id