Konten Media Partner

Kelabui Petugas Bandara di Aceh, Pengedar Simpan Sabu di Sepatu

29 Oktober 2019 2:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat tersangka pengedar sabu yang ditangkap personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memegang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu pada konferensi pers, Senin (28/10). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Empat tersangka pengedar sabu yang ditangkap personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh memegang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu pada konferensi pers, Senin (28/10). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus menyelipkannya dalam sepatu. Bahkan, tiga dari empat pengedar yang ditangkap sempat lolos dari pemeriksaan mesin X-Ray di bandara.
ADVERTISEMENT
"Mereka tiga orang memang sempat lewat dari pemeriksaan X-Ray tidak tertangkap, karena dimasukkan dalam sepatu. Tapi yang satu lainnya karena ada kecurigaan sehingga petugas dari bandara melakukan pemeriksaan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, dalam konferensi pers pada Senin sore (28/10).
Dalam pengungkapan ini, kata Trisno, awalnya petugas pengamanan bandara (Avsec) menciduk pria berinisial MR (43) karena dicurigai gerak-geriknya saat masuk pintu Bandara Sultan Iskandar Muda lewat mesin X-Ray. Setelah memeriksa badan MR, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 122 gram yang disembunyikan dalam sepatu.
Setelah diperiksa, MR mengaku bahwa ada tiga temannya yang sudah terlebih dahulu naik ke pesawat. Kemudian petugas mengamankan ketiga teman MR di dalam pesawat tujuan Jakarta pada Sabtu (26/10) pukul 17.45 WIB. Ketiganya berinisial MZ (31), DD (40) dan MS (31).
ADVERTISEMENT
Empat tersangka pengedar sabu yang ditangkap personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh beserta barang bukti yang diamankan. Foto: Husaini/acehkini
Trisno menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebungkus sabu seberat 150 gram dari tersangka MZ yang disimpan dalam dompetnya, dan dua bungkus sabu lainnya seberat 81 gram dari tersangka DD yang disimpan rapi dalam sepatu serta empat bungkus sabu seberat 135 gram dari tersangka MS yang disimpan di saku kursi penumpang pesawat dan sebuah timbangan digital di rumahnya.
"Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka. Modusnya dipecah-pecah dalam ukuran kecil biar mudah mereka bawa, dan banyak orang," sebut Trisno.
Ia menyebut para tersangka mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan yaitu sebesar Rp 10 juta per ons. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.
ADVERTISEMENT
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutur Trisno.