Kematian Gajah Liar dalam Kebun Sawit di Aceh Timur Diduga Akibat Racun

Konten Media Partner
13 Juli 2021 9:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim dokter hewan melakukan nekrosi pada tubuh gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur. Dok. Koramil TNI Banda Alam via Laung
zoom-in-whitePerbesar
Tim dokter hewan melakukan nekrosi pada tubuh gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur. Dok. Koramil TNI Banda Alam via Laung
ADVERTISEMENT
Kematian seekor gajah liar dengan kondisi kepala terpenggal dalam area perkebunan sawit PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diduga akibat racun. Kendati demikian, sebab pasti kematian masih ditelusuri.
ADVERTISEMENT
Nekropsi atau bedah bangkai gajah itu dilakukan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, pada Senin kemarin, berselang sehari dari penemuan bangkai.
"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat benda asing yang diduga racun yang ditemukan di dalam saluran cerna," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Ariyanto dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Selasa (13/7).
Menurut Agus, benda asing yang ditemukan dalam saluran pencernaan itu berupa dua bungkus plastik yang diduga racun. Di sekitar lokasi bangkai, tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah. Tapi mereka menemukan belalai gajah berjarak sekitar 10 meter dari lokasi bangkai gajah.
"Berdasarkan belalai yang ditemukan diduga satwa memiliki gading, hal ini berdasarkan analisa hasil potongan yang menipis pada bagian ujungnya atau mengikuti arah posisi gading," ujarnya.
Sampel dari tubuh gajah diambil untuk diperiksa. Dok. Koramil TNI Banda Alam via Laung
Agus mengatakan akan mengirim sampel organ meliputi isi lambung, cairan lambung, dan benda asing diduga racun ke Pusat Laboratorium Forensik untuk memastikan penyebab kematian.
ADVERTISEMENT
BKSDA Aceh akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Aceh Timur dan Balai Pengajian Hukum Wilayah Sumatera untuk mengusut kasus ini. []