Kementerian ATR dan USK Aceh Kerja Sama Identifikasi Tanah Ulayat di Kepri

Konten Media Partner
17 April 2023 23:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan kerja sama kementerian ATR dan USK Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan kerja sama kementerian ATR dan USK Aceh.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh melaksanakan program identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat di Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Tanah Komunal Kerja sama Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN RI, Sepyo Achanto yang diwakili Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dr Muhammad Adli Abdullah dengan Pj. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) USK, Prof Taufik Fuadi Abidin, berlangsung di Ruang Pertemuan LPPM USK Darussalam, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).
Kegiatan ini merupakan program kedua yang dipercayakan kepada LPPM USK yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Hukum Adat dan Islam USK. Sebelumnya, USK telah memiliki MoU dengan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2021.
Dalam sambutannya, Adli Abdullah menyebutkan bahwa kementerian ATR/BPN RI sudah mulai melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sejak tahun 2021. “Waktu itu, kegiatan ini berlangsung di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adli menambahkan kegiatan ini terus berlangsung pada tahun 2022, meliputi Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2023, kegiatan akan dilaksanakan di sejumlah provinsi, termasuk Provinsi Aceh yang programnya sedang dikerjakan tim USK. “Terdapat enam perguruan tinggi negeri yang terlibat dalam program identifikasi Tanah Ulayat di Indonesia, karena sudah memiliki nota kesepahaman dengan ATR/BPN RI, yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Cendrawasih, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatra Utara, dan USK,“ jelasnya.
Kegiatan inventarisasi dan identifikasi sangat penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia. “Kementerian ATR/BPN berusaha mengonkretkan apa yang sudah dijamin dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) yang kiranya dibutuhkan pembuktian lapangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selama ini, para peneliti sering menyebut banyak tanah ulayat yang harus diakui. Namun saat di konfirmasi di lapangan, ternyata tidak semua daerah masih memiliki. “Makanya kita ajak perguruan tinggi yang bisa melaksanakan kegiatan ini dengan netral. Kita harapkan kegiatan ini akan menghilangkan sengketa tanah pada masa depan,” harapnya.
Dengan tidak melupakan berbagai sengketa tanah yang berusaha diselesaikan Kementerian ATR/BPN, ke depan dengan rancangan program diharapkan akan menghilangkan sengketa yang ada.
Menurut Adli, sengketa tanah telah menghabiskan banyak energi dalam menyelesaikannya. Sengketa-sengketa peninggalan masa lalu, tetap ada jalurnya untuk diselesaikan, dengan tidak melupakan agenda mempersiapkan masa depan yang lebih sejahtera.
Dengan kegiatan ini, tambah Adli lagi, tanah-tanah hasil identifikasi dan inventarisasi akan dapat ditentukan sekaligus dengan subjeknya, yakni MHA. Kegiatan ini akan menjadi model tata cara pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pj Ketua LPPM USK, Prof Taufik Fuadi Abidin, dalam pengantarnya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercayakan program penting ini. Ia berharap para tim yang ditugaskan bisa bekerja maksimal agar menghasilkan hasil terbaik.
“Selama ini, ada 31 pusat riset yang menjadi garda terdepan LPPM di USK. Salah satunya Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat yang berkontribusi dalam kegiatan bersama ATR/BPN untuk melakukan riset identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Aceh Aceh dan Provinsi Kepulauan Riau, di bawah pelaksana ketua Divisi Hukum Adat, Dr. Sulaiman Tripa” jelasnya.
Terkait kegiatan ini, LPPM USK bertekad menyelesaikan kegiatan ini dengan baik dalam membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai tanah ulayat. “Tugas berat ini akan kami laksanakan dengan maksimal,” pungkas Taufik. []
ADVERTISEMENT