Konten Media Partner

Kepala KUA di Banda Aceh Diminta Data Tanah Wakaf untuk Mempercepat Sertifikat

7 Februari 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 20 Februari 2023 7:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Abrar Zym.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Abrar Zym.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Abrar Zym meminta semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Banda Aceh untuk melakukan inventarisasi semua tanah wakaf di kecamatan masing-masing guna mempercepat pembuatan sertifikat tanah wakaf.
ADVERTISEMENT
Abrar menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi pembinaan tanah wakaf dengan para Kepala KUA se-Kota Banda Aceh, di Station Coffee Premium, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, ini sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan Kepala Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dilanjutkan dengan MoU antara Kepala Kankemenag dan Kejaksaan Negeri seluruh Aceh.
"Masih banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf, masih banyak yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada," ujar Abrar.
Tugas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) juga inventarisasi tanah-tanah wakaf di wilayahnya. "Selesaikan semua data tanah wakaf, biar jelas yang mana dan apa yang harus ditindaklanjuti," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Abrar berharap di tahun ini permasalahan tanah wakaf harus selesai. Penyuluh agama Islam di Banda Aceh agar mengambil peran dalam percepatan penyertifikatan tanah wakaf ini. "Jadi, tahun ini kita harus menyisir tanah wakaf. Mana yang sudah bersertifikat atau belum, atau bahkan belum memiliki AIW," ujarnya. []