Konten Media Partner

Ketika Proyek Nasional Merusak Makam Ratusan Tahun di Aceh (1)

ACEHKINIverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Di Gampong Pande, Banda Aceh, nisan-nisan kuno memberi bukti peradaban Aceh masa silam. Kini, pusara indatu terusik proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), polemik muncul. acehkini menuliskan laporan khusus tentangnya.

Lokasi proyek Air Limbah di Gampong Pande, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi proyek Air Limbah di Gampong Pande, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Tanah seluas sekitar 1,5 hektare itu dilindungi pagar beton berkelir putih setinggi kurang lebih dua meter. Akses keluar-masuk areal itu hanya melalui gerbang yang tertutup pintu besi berkelir merah. Gembok di pintu bagian dalam yang berkarat menghalangi acehkini menjejakkan kaki di kawasan itu, pada Jumat (26/2/2021) sore lalu.

Dari balik jeruji besi pintu gerbang, kawasan itu tampak lengang. Tidak ada aktivitas apapun. Dalam areal tersebut, terdapat tiga bangunan permanen: satu bercat putih di sisi kiri gerbang, satu lagi berwarna kuning muda terletak agak di kanan sisi tengah tanah itu, dan satu lagi di sebelahnya tidak bercat yang sebagian dindingnya sudah menghitam tertutup lumut.

Rumput kering nyaris menutupi seluruh areal itu. Di antara semak-semak, menjulang lebih dari tiga batu nisan dengan tinggi beragam, sekitar 10-80 sentimeter. Bagian atasnya terikat kain berwarna kuning yang memudar. Nisan-nisan itu terletak sekitar 20 meter dari sisi kiri pintu gerbang.

Di kawasan inilah lokasi pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Banda Aceh. Proyek dengan anggaran Rp107,3 miliar bersumber dari APBN dan APBA itu dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. IPAL ini direncanakan memadu Jaringan Air Limbah di Kota Banda Aceh untuk 5.000 sambungan rumah.

Proyek yang termasuk dalam program strategis nasional itu terdiri dari pembangunan IPAL di Gampong Jawa dan Gampong Pande, pembangunan jaringan perpipaan utama di Peuniti, pembangunan jaringan perpipaan air limbah kawasan Peuniti, dan pembangunan sump pit (lubang penampung) serta fasilitas penunjang lainnya.

Pembangunan proyek yang dimulai sejak 2015 itu, tiba-tiba dihentikan pada 2017. Penyetopan pengerjaannya karena pengerukan kolam penampungan di Gampong Pande berujung penemuan sejumlah batu nisan. "Nisan-nisan yang ditemukan diperkirakan peninggalan abad 16-18 masehi," kata Husaini Ibrahim, Sejarawan dan Arkeolog Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, kepada acehkini, Selasa (2/3/2021).

Nisan kuno di lokasi IPAL, saat ditinjau mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, 2017. Foto: Suparta/acehkini

Penemuan areal makam kuno itu memancing keriuhan masyarakat Aceh. Mereka mendesak pembangunan IPAL dihentikan untuk menyelamatkan tempat temuan nisan berusia ratusan tahun itu. November 2017, Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, mengatakan proyek dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain.

Hal itu disampaikan setelah melakukan tinjauan ke lokasi pembangunan IPAL. Proyek tersebut, menurut Irwandi adalah kecelakaan sejarah yang tidak disengaja, karena tidak ada seorang pun yang tahu. "Kapan ketahuan? Ketika digali dan ditimbun untuk proyek IPAL,” ujar Irwandi saat itu.

Husaini Ibrahim meneliti sejumlah batu nisan yang ditemukan pada kedalaman tujuh meter. Temuannya, ada beberapa model batu nisan. Namun, jumlah yang paling dominan adalah model silindris dan bucrane-aile. "Nisan-nisan tersebut merupakan makam pada masa Kesultanan Aceh Darussalam," ujarnya.

Penelitian yang dilakukan hingga saat ini belum mengungkap pemilik batu nisan tersebut. Tidak ada inskripsi sebagaimana umumnya terpahat pada nisan para petinggi Kesultanan Aceh Darussalam, membuat penelusuran tersendat. Namun, Husaini berkeyakinan nisan-nisan itu milik orang-orang berpengaruh pada masa hidupnya. "Karena ada ukiran dan bentuknya besar dibanding nisan orang biasa," tuturnya.

***

Selembar surat dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dilayangkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 16 Februari 2021. Isi dari warkat itu adalah meminta pembangunan IPAL di Gampong Pande dilanjutkan karena pengerjaannya diklaim sudah 70 persen. Di samping itu, pembangunan IPAL disebut tak melanggar aturan karena lokasi temuan batu nisan dalam kolam penampungan belum menjadi situs cagar budaya.

"Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan dukungan penuh dan mengharapkan kepada Bapak agar dapat melanjutkan kembali pembangunan IPAL dimaksud," bunyi surat Aminullah.

Pintu masuk proyek air limbah di Gampong Pande, Banda Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini

Bukan saja ke Jakarta, surat itu turut tersebar di masyarakat Aceh. Proyek IPAL yang tidak lagi terdengar kabarnya dalam beberapa tahun ini, tiba-tiba kembali membuat masyarakat gaduh. Sebagaimana suara pada 2017, kali ini masyarakat tetap menolak pelanjutan IPAL. "Proyek IPAL membuktikan pemerintah terlibat dalam menghancurkan peninggalan sejarah," kata Mizuar Mahdi, Ketua Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) kepada acehkini, Rabu (3/3/2021).

Mizuar menuturkan, perkara penolakan pembangunan IPAL bukan hanya soal temuan batu nisan, melainkan juga harus dilakukan penelitian mendalam di kawasan yang diduga titik mula pusat kota Kesultanan Aceh Darussalam itu untuk merunut kembali sejarah kejayaan Islam di Aceh. Inskripsi yang terpahat pada batu nisan yang ditemukan di Gampong Pande, menjadi jalur masuk untuk menarasikan kembali sejarah Aceh. "Jangan sampai nanti sejarah Islam di Aceh menjadi dongeng," sebutnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh T Jalaluddin menuturkan, pelanjutan proyek IPAL dilakukan bersyarat dengan melakukan review desain supaya tetap memperhatikan keberadaan situs cagar budaya. Menurutnya, surat permohonan pelanjutan IPAL dikirim setelah memperoleh kesepakatan bersama.

Ia menyebut, proyek itu akan dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan pihak-pihak terkait lain. “Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya,” katanya, Kamis (25/2).

Di sisi lain, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Nurmatias menjelaskan, perlakuan terhadap sesuatu yang sudah termasuk cagar budaya atau masih berupa objek diduga cagar budaya tetap sama. Artinya semua pihak tetap harus melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Termasuk terhadap nisan-nisan yang ditemukan di lokasi proyek IPAL.

Sebelum pembangunan IPAL dilanjutkan, BPCB Aceh akan melakukan kajian Heritage Impact Assessment (Penilaian dampak peninggalan sejarah). Kajian itu akan mempertimbangkan seberapa besar manfaat peninggalan sejarah dengan pembangunan yang akan dilakukan, terlebih pembangunan IPAL menyangkut masalah sanitasi yang saat ini dibutuhkan di Banda Aceh.

Menurut Nurmatias, bila hasil kajian tersebut menentukan bahwa lokasi temuan nisan di proyek IPAL harus dipertahankan, BPCB Aceh akan melestarikan situs itu. Namun, andai hasilnya sebaliknya, pihaknya akan melakukan riset by record atau pendataan dengan sedetailnya sebelum pembangunan dilanjutkan.

"Dari hasil kajian tersebut baru kami bisa melakukan penilaian dan memberikan sebuah solusi, apakah dipertahankan atau dilakukan riset by record. Harusnya kajian itu kami lakukan sebelum pembangunan IPAL dilanjutkan," kata Nurmatias kepada acehkini, Rabu (3/3).

Sementara itu, Irwandi Yusuf yang bermaksud memindahkan lokasi proyek IPAL itu kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Namun, ketika berkunjung ke Gampong Pande pada 2017, ia mengeluarkan sebuah kalimat yang terdengar menusuk.

"Sebangsat-bangsat that tanyoe Aceh, bek sampe lah tabeuh ek di ateuh jirat endatu teuh," celetuknya. Kira-kira maknanya begini: jikapun orang Aceh sangat bangsat, jangan juga sampai membuang kotoran di makam nenek moyang kita![]