Ketua Umum Partai Aceh Minta Calon Ketua DPRA Baru Pertahankan JKA

Konten Media Partner
17 Maret 2022 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, meminta calon ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru agar mempertahankan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, jaminan kesehatan gratis bagi rakyat Aceh tidak boleh dihentikan.
ADVERTISEMENT
Desakan Muzakir Manaf ini disampaikan melalui Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri, Kamis (17/3). Sebelumnya, Partai Aceh mengusulkan penggantian antarwaktu Ketua DPRA dari Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri. Usulan ini tengah diproses di DPRA.
"Muzakir Manaf memerintahkan kepada ketua DPRA baru yaitu Saiful Bahri agar setelah dilantik maka tugas pertama yang harus dijalankan adalah mempertahankan JKA atau Jaminan Kesehatan Aceh," kata Nurzahri.
Nurzahri (kiri) saat menyerahkan surat usulan penggantian antarwaktu (PAW) Ketua DPR Aceh ke Wakil Ketua DPRA, Dalimi dan Hendra Budian, Senin (14/3). Foto: Habil Razali/acehkini
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh dan DPRA menghentikan pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik 2,2 juta warga Aceh melalui program JKA per 1 April 2022 sebesar Rp 1,2 triliun. Langkah ini disebut untuk evaluasi kerja sama JKA dengan BPJS.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dari total 5 juta penduduk Aceh, jaminan kesehatan 2,2 juta orang selama ini ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA dan 2,1 juta orang ditanggung pemerintah pusat melalui JKN. Sisanya, 801 ribu PNS/TNI/Polri dan 123 ribu peserta jaminan kesehatan mandiri.
ADVERTISEMENT
Penghentian pembayaran premi BPJS Kesehatan ini membuat 2,2 juta orang kini harus membayar mandiri.
Menurut Nurzahri, Muzakir Manaf bercerita bahwa JKA yang berlaku sejak 1 Juni 2010 adalah program pertama dilahirkan Partai Aceh usai meraih suara terbanyak di DPRA pada pemilihan 2009. Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu, juga menjabat Dewan Penasehat Partai Aceh.
Meski program itu diwarnai penolakan di parlemen, Partai Aceh mengklaim berhasil meyakinkan para pihak untuk menjalankan JKA. Pada 2014, Pemerintah Indonesia membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut diadopsi dari JKA.
"Kini ketika perolehan suara Partai Aceh menurun dan disertai ditangkapnya Irwandi dalam kasus korupsi [pada 2018], program JKA semakin salah arah dan belakangan dibatalkan dengan alasan tumpang tindihnya data penerima manfaat," ujar Nurzahri.
ADVERTISEMENT
Meski Pemerintah Aceh dan DPRA mengevaluasi kerja sama JKA dengan BPJS Kesehatan, menurut Nurzahri, seharusnya pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Aceh tidak dihentikan.
"Silakan saja gubernur atau eksekutif bersama dengan DPRA membereskan permasalahan polemik data BPJS, tapi jangan mengorbankan rakyat karena kesalahan eksekutif dan BPJS tersebut," katanya.