Khawatir Tambah Pengangguran, Aceh Berupaya Pertahankan 20 Ribu Tenaga Kontrak

Konten Media Partner
10 Mei 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022. Dok. Biro Adpim Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022. Dok. Biro Adpim Aceh
ADVERTISEMENT
Keberadaan sekitar 20 ribu tenaga kontrak di Aceh sedang diupayakan untuk dipertahankan agar tidak bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh. Sesuai kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), penggunaan tenaga kontrak dibatasi sampai akhir 2022.
ADVERTISEMENT
Upaya terbaru yang dilakukan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak dilakukan saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022, yang digelar di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Muhammad Iswanto, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda dalam keterangannya.
Upaya itu, kata Iswanto, dilakukan Gubernur lantaran jumlah tenaga kontrak di Aceh cukup besar, yaitu sekitar 20 ribu orang. Jika keberadaan mereka dihapus dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, upaya Gubernur Aceh memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat pimpinan dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.
“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Badan Kepegawaian Aceh dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta,” kata Iswanto. []