KIP Aceh Luncurkan SIPOL Khusus Partai Politik Lokal di Aceh
·waktu baca 2 menit

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh melakukan peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal di Aceh, berbarengan dengan peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk partai politik nasional, Jumat (24/6/2022).
Kegiatan peluncuran SIPOL bagi partai politik lokal berlangsung di kantor KIP Aceh, dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, didampingi Anggota KIP Aceh, Ranisah, serta bersama sejumlah pejabat lainnya.
Munawarsyah mengatakan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022, sementara penetapannya sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
“Pendaftaran dan verifikasi Parpol bersifat sentralisasi, yang mana DPP partai politik nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk partai lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh,” ujarnya.
Munawarsyah menyebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, partai politik calon peserta Pemilu 2024, baik nasional maupun lokal di Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di SIPOL mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.
Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL sendiri meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik; dan kantor tetap partai politik.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a) telah disahkan sebagai badan hukum;
b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);
e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;
f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan
g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh.
Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam SIPOL. []
