Kisah Para Perempuan Pejuang Hutan Desa di Kaki Burni Telong, Aceh

Satu per satu para perempuan petani tiba di nurseri atau tempat pembibitan milik swadaya masyarakat Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh, Rabu (19/6). Canda dan tawa mewarnai suasana jelang siang yang cerah itu. Kala itu sinar matahari di kaki Gunung Burni Telong tak menyengat kulit.
Para perempuan itu tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Kampung (LPHK) Damaran Baru. Tempat pembibitan tanaman muda yang berada di lahan keluarga Sumini dipakai secara cuma-cuma. Sumini menjabat Ketua LPHK di Kampung Damaran Baru. Anggotanya didominasi perempuan, kendati laki-laki belakangan juga mulai bergabung.
Area itu sekilas tampak hanya semak belukar. Sumini mengatakan dulu lahan seluas setengah hektare tersebut penuh dengan tanaman muda holtikultura dan tanaman keras yang akan ditanam di hutan lindung.
Sumini dan anggota kelompok LPHK Kampung Damaran Baru hari itu sedang mendapatkan pelatihan rutin bulanan. Mereka dilatih cara menyambungkan bibit tanaman dengan metode vegetatif buatan.
Berpayung pohon jarak, mereka menggelar terpal biru dan duduk melingkar di tengah area. Lahan Sumini berada di kaki Gunung Burni Telong. Dari sana, puncak gunung merapi itu tampak menggoda setiap pendaki yang ingin mencoba jalur baru.
Kelak jika LPHK Damaran Baru telah mengantongi izin hutan desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka bakal dibuka jalur pendakian baru dari Kampung Damaran Baru menuju puncak gunung dengan ketinggian 2.760 meter di atas permukaan laut itu.
Mentor pelatihan mereka kali ini Senior Advisor Forum Konservasi Leuser (FKL) Regional I Langsa, Bachtiar. Dia ahli dalam bidang pembibitan. Selain praktik menyambung bibit, Bachtiar juga membawa 700 bibit tanaman perkebunan dari rumah pembibitan FKL di Langsa untuk ditanam di hutan lindung. Dia memperlihatkan cara penyambungan batang bawah dan batang atas calon bibit durian baru.
“Kalau bibit durian ini dikawinkan, akan cepat berbuah. Enam tahun sudah berbuah. Umurnya bisa sampai 30 tahun. Tapi kalau tidak dikawinkan, umurnya bisa sampai 100 tahun. Tapi lama berbuah,” ujar Bachtiar sambil memotong bagian atas bibit durian yang menjadi batang utama.
Sebelum memotong batang muda durian, dia menyeka bagian tengah batang dengan kain. Batang muda itu dia potong setengah. Lalu, Bachtiar membuat rongga di bagian ujung batang tanpa pucuk itu sebagai tempat menyangga batang sambungan baru yang diambil dari ranting durian di kebun warga.
Dia memilih cabang yang punya tunas dan meruncingkan pangkal bagian batang atas. Kemudian menyambungnya dengan bantuan tali bekas. Agar hasilnya maksimal, Bachtiar menambahkan penutup plastik bening. Setelah 21 hari, kata dia, bibit durian yang telah dikawinkan dapat ditanam di area hutan lindung atau kebun mereka.
Ibu-ibu tampak memperhatikan dengan saksama saat Bachtiar menjelaskan, kemudian mereka ikut mempraktikkannya. Hasilnya, tiap orang membawa pulang satu bibit durian yang mereka sambung secara mandiri.
“Bawa pulang dan simpan di rumah masing-masing. Setelah 21 hari, lihat bagaimana hasil kerja ibu-ibu sekalian,” kata Bachtiar.
Kelompok perempuan LPHK Damaran Baru merasa agenda hari itu istimewa. Mereka telah meluangkan waktu tiga hari untuk menyambut kedatangan tim verifikasi teknis dari KLHK. Kunjungan itu menjadi bagian dari peninjauan area hutan lindung yang akan dikelola LPHK Damaran Baru dengan skema hutan desa.
Skema hutan desa merupakan salah satu dari lima program perhutanan sosial yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai upaya pemerintah melakukan pemerataan dan mengurangi ketimpangan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.
Buah Manis Pengorbanan Kelompok Perempuan
Zubaidah (68 tahun) tampak bersemangat menanam pohon di tanggul. Meski usianya tak lagi muda, perempuan itu masih aktif menjadi anggota LPHK Kampung Damaran Baru.
Sehari sebelum kunjungan tim verifikasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Perhutanan Sosial Kawasan Leuser (BPSKL) Sumatera, dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) II, Zubaidah ikut membuat persiapan penanaman pohon di tanggul Sungai Weh Gile atau air gila.
Sungai Weh Gile pernah 'mengamuk' pada 2014. Banjir bandang di sungai tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi semua warga Damaran Baru, termasuk Zubaidah. Sungai itu berhulu dari lereng merapi Burni Telong. Potensi bencana disebabkan maraknya perambahan kawasan, sehingga mengakibatkan banjir bandang.
Peristiwa pada 2014 itu menghanyutkan 10 rumah warga, serta menghancurkan banyak kebun kopi milik warga yang sampai saat ini masih belum mendapat bantuan dari pemerintah.
Zubaidah termasuk orang yang bergabung sejak awal ketika pembentukan kelompok perempuan LPHK Damaran Baru pada April 2018. Dia memilih bergabung karena diajak oleh menantunya. Menurutnya, belum banyak yang berpartisipasi ketika awal pembentukan kelompok itu di kampungnya. Jadi dia merasa perlu berkontribusi, meski kini usianya tak lagi muda.
Seperti kebanyakan perempuan di Damaran Baru, Zubaidah juga seorang petani kopi. Suaminya sudah tidak sanggup bekerja karena penyakit gula, sedangkan ia sendiri mengidap sejumlah penyakit, yakni darah tinggi, kolesterol, asam lambung, dan asam urat.
“Mamak kalau di rumah saja, banyak pikiran. Makanya pas diajak gabung, mamak gabung. Biar ramai juga kelompok. Sayang ndak ada orang. Waktu pemetaan ke atas gunung sana, mamak ikut naik ke atas,” kata Zubaidah, Kamis (20/6).
Zubaidah dan anggota kelompoknya mendapat kabar dari Sumini soal kedatangan tim verifikasi sekitar sepekan sebelumnya. Mereka sudah menanti tim itu selama berbulan-bulan. Sumini mengatakan diberitahu bahwa yang memfasilitasi kedatangan tim verifikasi adalah Staf Yayasan HaKa, Rubama.
“Ndak mudah perjuangan kami selama setahun lebih ini. Ketika tim verifikasi datang, kami dari kelompok sangat senang. Dan sangat menanti-nanti kehadiran mereka,” ujar Sumini.
Sumini menjelaskan semua tahapan yang difasilitasi Yayasan HAkA sudah dilakukan, yakni mulai dari pembentukan kelompok, mendata potensi kawasan hutan desa, penyusuan draf qanun dengan aparatur kampung, penguatan kelompok, hingga melakukan hearing ke KPH II dan Dinas LHK.
Kelompok perempuan LPKH Kampung Damaran Baru mengajukan kawasan hutan desa seluas 400 hektare. Setelah melakukan survei, mereka menetapkan tiga zona sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan hutan: zona konservasi, zona jasa lingkungan, dan zona pemanfaatan lainnya.
Pada zona jasa lingkungan itulah ekowisata dapat dikembangkan dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
“Saya dan Pak Nuzul, Petue Kampung, sudah bertemu dengan Bu Nani ketika mengusulkan permohonan izin Hutan Desa ke Jakarta sebelum Ramadan kemarin,” ucap Sumini.
Kesan pertama pihak KLHK, kata dia, cukup positif. Alasannya baru kali ini ada kelompok perempuan yang mengajukan izin pengelolaan hutan desa dan diketuai perempuan. Kelompok Sumini memilih skema hutan desa agar semua masyarakat dapat terlibat atau berpartisipasi, serta agar masyarakat dapat menikmati manfaat hutan dan mencegah banjir bandang.
Selain itu, hutan anggrek alami seluas dua hektare dan sumber pemandian air panas diyakini akan mampu menarik wisatawan yang melancong ke Desa Damaran Baru. Hal itu didukung jalur pendakian alternatif menuju Puncak Gunung Merapi Burni Telong.
“Kami sangat berharap setelah orang kementerian datang, mereka bisa melihat langsung kawasan hutan di sini dan segera mengeluarkan izin agar kami dapat melakukan penanaman dan pengelolaan di atas sana,” ujar Sumini.
Verifikasi teknis itu dilakukan selama dua hari, 21-22 Juni 2019. Kepala Seksi Penyiapan Hutan Desa Wilayah I, Nani Junaeni, mengatakan LPHK Damaran Baru terbilang berbeda karena jarang ada kelompok perempuan LPHK sekaligus menjadi pemimpin dalam lembaganya. Dia mengapresiasi kelompok itu karena sudah memiliki rencana tentang hutan yang akan mereka kelola.
“Kalau kami dari tim verifikasi ini, ibaratnya sebagai juri bilangnya, saya yes,” kata Nani, Sabtu (22/6).
Nani merasa bangga dengan gerakan yang diinisiasi oleh perempuan lintas usia itu. Dia berpendapat, tidak ada masalah di lapangan setelah verifikasi subjek dan objek di Kampung Damaran Baru dilakukan. Hasil itu membuat mereka akan mempercepat surat izin untuk legalitas hutan desa.
“Sebetulnya setelah verifikasi ini langsung kita terbitkan Surat Keputusan (SK), ketika itu memang tidak ada masalah. Hasil verifikasi teknis itu memang langsung SK secara regulasi. Artinya, lokasi yang diajukan masyarakat itu sudah clear,” ujarnya.
Nani berharap masyarakat itu dapat berdaulat di tempatnya sendiri. Karena itu, setiap kali melakukan verifikasi lapangan, ia selalu menitipkan pesan pada masyarakat, apakah ingin menjadi penonton atau pelaku.
“Masyarakat harus siap menjadi pelaku untuk bekerja sama dengan pemerintah. Supaya hutan lestari dan masyarakatnya sejahtera,” kata Nani.
Meski izin belum dikantongi masyarakat Kampung Damaran Baru, namun mereka yang diwakili kelompok perempuan LPHK Damaran Baru dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Burni Telong sudah banyak mereboisasi hutan dan melakukan kegiatan perawatan hutan pascabencana banjir bandang secara swadaya. []
Reporter: Desi Badrina
