Konten Media Partner

Kisah Semasa Darurat Militer: KTP Merah Putih, Nyawa Kedua Orang Aceh

21 Mei 2021 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KTP Merah Putih yang berlaku semasa Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh. Foto: acehkini
zoom-in-whitePerbesar
KTP Merah Putih yang berlaku semasa Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh. Foto: acehkini
ADVERTISEMENT
Reza masih berumur 17 tahun, saat Darurat Militer Aceh diterapkan 18 tahun silam. Statusnya masih pelajar kelas 3 SMA di Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatannya belajar dan membantu orang tua, tapi bukan berarti tak paham konflik Aceh.
ADVERTISEMENT
“Tinggal di wilayah konflik, saban hari kami mendengar dan melihat kontak senjata. Pasukan TNI, polisi dan GAM selalu terlihat di jalan-jalan dan keluar masuk kampung,” kisahnya, Jumat (20/5/2021).
Lalu apa yang paling dikenang selama Darurat Militer Aceh?
Darurat Militer adalah sejarah kelam Aceh. Status itu ditetapkan pada 19 Mei 2003 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia bernomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keppres diteken Presiden Indonesia kala itu, Megawati Soekarnoputri. Tujuannya untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melalui operasi militer besar-besaran. Puluhan ribu tentara dan polisi dikirim ke Aceh, dan wilayah wilayah paling ujung Sumatera menjadi ladang perang.
Pameran foto-foto semasa konflik Aceh digelar AJI Banda Aceh, Rabu (28/4/2021). Foto: Suparta/acehkini
Status Darurat Militer di Aceh disertai dengan berbagai kebijakan lainnya, salah satunya mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merah Putih bagi warga Aceh yang telah dewasa. Aturan ini diberlakukan Juni 2003.
ADVERTISEMENT
Tujuannya sama, mengeliminasi kombatan GAM yang dinilai tak bisa mengurus KTP tersebut. Apalagi mereka yang telah terdata sebagai pemberontak terhadap republik. Maklum, pengurusan KTP itu harus dilakukan sendiri dengan proses ketat.
KTP Merah Putih bentuknya tak biasa, berukuran 13x10 sentimeter atau selebar bentang tangan plus jari-jari orang dewasa. Dapat dilipat untuk dimasukkan ke kantong atau dompet. Selain tanda tangan pemilik, terdapat tekenan lainnya di sana; Camat, Kepala Kepolisian Sektor dan Komandan Koramil.
Berikut detilnya:
Bagian depan KTP Merah Putih. Foto: acehkini
Bagian belakang KTP Merah Putih. Foto: acehkini
***
Reza masih ingat saat mengurus KTP Merah Putih. Dibantu orang tuanya, dia mendaftarkan data ke kantor kecamatan. Selanjutnya mendatangi kantor Polsek dan Koramil, untuk mendapatkan tanda tangan Kapolsek dan Komandan Koramil, serta membubuhkan sidik jari.
ADVERTISEMENT
“KTP Merah Putih saat itu dinilai sebagai nyawa kedua warga Aceh,” katanya. Pengalaman Reza kala Darurat Militer dialami sekitar 2 juta warga Aceh yang berhak memiliki KTP saat itu.
Lalu saban razia di jalan-jalan digelar aparat keamanan sepanjang darurat militer, KTP itu menjadi identitas pertama yang diperiksa. Tak punya, maka urusan akan panjang.
Darurat militer pertama berlangsung enam bulan, lalu diperpanjang selama enam bulan lagi sejak 19 November 2003. Selanjunya, pada 19 Mei 2004, status Darurat Militer dicabut dan digantikan menjadi Darurat Sipil, berlaku setahun kemudian. Tapi KTP Merah Putih masih belum diganti.
KTP Merah Putih sebagai nyawa kedua menjadi inspirasi desain baju beberapa warga Aceh. Foto: Facebook Aceh Hayeu/Desain: Edi IP
Di masa Darurat Sipil, bencana tsunami menguncang Aceh pada 26 Desember 2004. Segala kebijakan terkait status tersebut hampir tak bisa dijalankan karena Aceh berstatus darurat bencana dan kemanusiaan. Pada Januari 2005, Pemerintah Indonesia dan GAM kemudian sepakat berunding kembali untuk perdamaian di Helsinki, Finlandia.
ADVERTISEMENT
Pada 19 Mei 2005, Asisten I Gubernur Aceh, Husni Bahri TOB, mengumumkan untuk pergantian KTP Merah Putih, karena status darurat telah diganti dengan tertib sipil di Aceh. "Jadi peraturannya juga normal seperti biasa," kata Husni kala itu.
Pergantian KTP itu akan menjadi kewajiban masing-masing kabupaten/kota di Aceh dengan petunjuk dari Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam. Pergantian KTP Merah Putih ke KTP berwarna kuning yang berlaku saat itu, kemudian dilakukan secara bertahap.
Penandatanganan kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia. Dok. CMI
Tak lama setelah aturan pergantian KTP Merah Putih, damai hadir di Aceh setelah Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani kesepakatan damai pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu kelak dikenal dengan nama Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. []