Kisah Srikandi Aceh Cut Nurasyikin, Dijemput Tsunami di Penjara (1)
Minggu pagi, 26 Desember 2004 atau 15 tahun silam, bencana dahsyat gempa dan tsunami menghantam Aceh. Sebanyak 200 ribu lebih warga menjadi korban, setengah juta lainnya kehilangan tempat tinggal. Peristiwa itu diperingati saban tahun di Aceh, sambil belajar menguatkan pengetahuan siaga bencana.
Mengenangnya, acehkini menurunkan laporan khusus sepanjang Desember 2019-Januari 2020, tentang kenangan para penyintas, kesiagaan, lokasi yang remuk, rekontruksi, sampai kebangkitan warga setelahnya.

Rahmatan, perempuan 42 tahun, mantan aktivis mahasiswa Aceh, tiba-tiba menggugat ku. “Kenapa abang tidak menulis tentang Cut Nurasyikin? Tulis lah tentang beliau,” katanya saat kami sedang ngopi bersama beberapa aktivis perempuan lainnya di warung Solong, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (16/1/2020).
Dia mengaku membaca sejumlah tulisan acehkini tentang Kilas Balik Konflik Aceh dan laporan khusus 15 Tahun Tsunami, tapi tak menemukan tulisan tentang Cut Nurasyikin. “Aku belum menulisnya, masih terbeban dengan kenangan bersama beliau,” kataku berdalih, sambil berjanji akan menulisnya.
Rahmatan terus menagih, mengatakan pada 27 Desember 2019, saat peringatan 15 tsunami Aceh, sejumlah rekan Cut Nurasyikin dan para aktivis perempuan mengirim doa di salah satu kuburan massal tsunami kawasan Lhoknga, Aceh Besar. Tempat yang diyakini bersemayam jenazah Cut Nur, setelah menjadi korban saat tsunami menggulung Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhoknga, tempat beliau ditahan.
Aku menuntaskan janji, menulis tentang salah satu orang paling berpengaruh di Aceh semasa konflik. Begini kisahnya:
Saat Serambi Makkah masih didera perang, Cut Nurasyikin dikenal sebagai ‘Srikandi Aceh’ yang kerap menyuarakan keadilan. Beberapa aksi dipimpinnya, termasuk di Jakarta, untuk menggugat pemerintah pusat agar memberikan kesempatan kepada orang-orang Aceh menentukan nasibnya sendiri. Sepanjang 1999-2003, dia terus mengumandangkan referendum.
Selain itu, mendiang Cut Nur sebagai Ketua Yayasan Srikandi Aceh, aktif terlibat dalam membantu kemanusiaan bagi korban konflik, dan membantu para pengungsi akibat konflik. Sebagai pengusaha salah satu hotel di Aceh, beliau selalu menyisihkan sebagian uang hasil usahanya untuk kemanusiaan.
Perjalanan Cut Nurasyikin ke penjara adalah kisah panjang. Perempuan ini dituduh melakukan perbuatan makar, ingin memisahkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) -nama Aceh saat itu-dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beliau juga didakwa ikut membantu Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Cut Nur ditangkap pada tanggal 20 Mei 2003, dua hari setelah Darurat Militer diberlakukan di Aceh. Beliau ditangkap di rumahnya pada sore hari, dan ditemukan berbagai dokumen GAM yang kemudian dijadikan bukti keterlibatannya. Selanjutnya dia langsung ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk menjalani penyidikan dan persidangannya.
Dalam persidangan, berbagai tuduhan didakwakan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang pernah dilakukan oleh Cut Nurayikin. Oleh Jaksa dalam sidangnya disebutkan, beliau pernah menyampaikan pidato dengan penuh semangat dalam bahasa Aceh yang, yang mengajak rakyat Aceh untuk mendukung dilaksanakannya referendum dan menyebut, "Kita jangan mau dijajah oleh Indonesia".
Pidato-pidato itu, kata jaksa, secara tegas telah menunjukkan sikap penolakan terdakwa terhadap upaya pemerintah yang pada saat itu sedang berusaha menyelesaikan konflik Aceh dengan jalan damai. Selanjutnya juga disebutkan, Cut Nur telah secara terang-terangan mengadakan peringatan ulang tahun ke-24 GAM pada 4 Desember 2000 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Mengenai dokumen GAM dan keterlibatannya membantu GAM, Cut Nur membantah semuanya. Kepada ku, beliau mengaku kalau dokumen itu adalah barang-barang GAM yang tertinggal pada saat ‘Jeda Kemanusiaan’ berakhir. Anggota GAM yang kemudian pergi dari Hotel Rajawali yang dikelolanya, tidak sempat membawa dokumennya. “Sebagai pengusaha hotel, saya berkewajiban mengamankan dokumen-dokumen itu,” kisahnya kepada ku, saat kami bertemu beberapa kali di penjara Lhoknga sebelum tsunami.
Jeda Kemanusiaan adalah kesepakatan menghentikan perang sementara antara GAM dan Pemerintah Indonesia untuk mengupayakan dialog-dialog mencari jalan damai, yang disepakati pada 12 Mei 2000. Jeda Kemanusiaan berakhir pada 16 Januari 2001.
Selanjutnya perjanjian damai juga disepakati antara GAM dan Pemerintah Indonesia pada 9 Desember 2002, yang difasilitasi oleh Henry Dunant Centre (HDC), dikenal dengan nama Cessation of Hostilities Agreement (CoHA). Kesepakatan ini juga berakhir pada 19 Mei 2003, Pemerintah Indonesia kemudian menerapkan Darurat Militer di Aceh.
Cut Nur juga membantah tuduhan keterlibatannya dengan pasukan Inong Balee, dia juga mengatakan tidak pernah bergabung dengan GAM. “Saya tidak pernah di lapangan, dan tidak satupun pasukan Inong Balee yang tertangkap mengenal saya,” sebutnya.
Walaupun Cut Nur tidak mengakui keterlibatannya dengan GAM, hakim mengambil keputusan dirinya bersalah. Lalu, dia diputuskan dengan hukuman 11 tahun penjara. Setelah putusan itu, pada 13 September 2003, Cut Nur dipindahkan ke LP Lhoknga, Aceh Besar.
Cut Nur sempat mendengar tentang rencana perpindahannya ke Pulau Jawa, bersamaan dengan sejumlah tahanan politik lainnya. Tetapi kemudian urung. Tsunami 26 Desember 2004 menghantam Lhoknga dan sekitarnya, penjara tempat Cut Nur ditahan, rata tanah. Sebagian besar penghuninya, umumnya tahanan politik perempuan dengan tuduhan makar, menjadi korban bersamanya.
Mereka tak sempat menikmati damai Aceh yang hadir 15 Agustus 2005, setelah Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia. Damai yang mereka harapkan, dan terjaga hingga kini.
Bagaimana keseharian Cut Nurasyikin dan rekannya di penjara? Simak kisah selanjutnya. [bersambung]
