Komisi II DPRA Minta Tambang Migas di Kawasan Warga Keracunan Ditutup Sementara
·waktu baca 1 menit

Komisi II Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah menutup sementara tambang minyak dan gas bumi PT Medco E&P Malaka yang diduga menyebabkan warga keracunan gas di Banda Alam, Aceh Timur. Permintaan itu dikatakan lantaran keracunan gas di kawasan itu sudah terjadi dua kali.
"Karena kejadian di Medco ini terus berulang, kami minta pemerintah untuk menutup sementara sampai ada komitmen mereka menjaga lingkungan," kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir kepada jurnalis, Selasa (29/6).
Irpannusir juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang minyak dan gas bumi (migas) di Aceh. "Kalau pemerintah lengah, kejadian serupa akan terulang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, 13 warga Desa Panton Rayeuk T dan Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, keracunan setelah menghirup gas diduga bersumber dari sumur minyak dan gas PT Medco E&P Malaka. Ratusan warga juga harus menjauh dari desanya karena takut terpapar gas beracun. Ini keracunan gas kedua kali setelah peristiwa serupa pada April 2021.
VP Relations & Security Medco E&P Malaka Arif Rinaldi mengatakan, kondisi di area sekitar operasi dan pemukiman warga terus dimonitor pekerja. "Hasilnya tidak ditemukan ada kebocoran pipa, sementara hasil pengukuran parameter SO2 dan H2S terbaca pada angka nol atau normal di udara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).
PT Medco E&P Malaka mengatakan masih mencari sumber gas yang menyebabkan warga keracunan. "Perusahaan berharap warga dapat terus mendukung keberadaan Medco E&P untuk dapat memproduksi gas bagi kebutuhan Aceh. Perusahaan bersama aparat keamanan dan Dinas Lingkungan Hidup akan terus berkoordinasi dalam mencari sumber bau,” ujar Arif.
