Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Komisi V DPRA Jumpai Menteri Kesehatan, Konsul Perubahan Qanun Kesehatan
9 Juni 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkunjung ke kantor Kementerian Kesehatan Indonesia di Jakarta untuk melakukan konsultasi wacana Perubahan Qanun (peraturan daerah) Kesehatan Aceh .
ADVERTISEMENT
Kunjungan pada Rabu (8/6/2022) dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRA, Falevi Kirani, dan para anggota; Iskandar Usman Al Farlaky, Asib Amin, Tarmizi SP, dr Purnama Spog, Muslim Syamsuddin, dan Fakrurazi Haji Cut. Mereka disambut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kami berterima kasih karena langsung bertemu Pak Menteri dan memberikan pendapat-pendapatnya secara langsung terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan,” jelas Falevi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6).
Menurut Falevi, banyak persoalan kesehatan yang muncul di Aceh. Misalnya, soal data peserta BPJS yang tidak jelas, besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh, hingga tidak maksimalnya pelayanan Kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS.
Ia menambahkan, Qanun Kesehatan telah 12 tahun dibentuk, dan dirasa sudah waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zaman. Fokus perubahannya adalah penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan di dalam Qanun tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh,” katanya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, menyampaikan pendapatnya terkait dengan wacana tersebut dan memberikan pandangan positif sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat berjalan maksimal. Menkes menyarankan untuk adanya pergeseran perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif, melalui perubahan cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.
Menteri Budi juga menyarankan agar DPR Aceh melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data di KPU maupun data di PLN, sehingga hasilnya lebih update dan akurat. []