Konten Media Partner

Koruptor hingga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Diusulkan Dapat Diskon Hukuman

12 Agustus 2021 16:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Narapidana koruptor hingga pelaku pelecehan seksual di Aceh diusulkan mendapat diskon hukuman penjara. Mereka termasuk dalam 4.945 narapidana di Tanah Rencong yang direkomendasikan memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Jumlah remisi berkisar satu hingga enam bulan.
ADVERTISEMENT
Pengurangan hukuman itu diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Aceh kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Narapidana yang bakal mendapat remisi adalah mereka yang menjalani masa hukuman pokok dan subsider.
"Kasus korupsi ada 6 narapidana yang diberikan remisi," kata Meurah Budiman, Kepala Kemenkumham Wilayah Aceh, kepada acehkini, Kamis (12/8).
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Pemberian remisi untuk narapidana koruptor dinilai sudah memenuhi syarat karena telah menjalani satu per tiga masa pidana dan sudah membayar uang subsider.
"Keenam narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi umum yaitu dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Langsa 4 orang, Lapas Kelas II B Bireuen 1 orang, dan Lapas Kelas III Lhoknga 1 orang," tutur Meurah.
ADVERTISEMENT
Sementara narapidana pelaku pelecehan seksual, kata Meurah, bakal mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa pidana sejak ditahan. "Besar remisi bagi narapidana dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan," ujarnya.
Tolak Remisi Pelaku Pelecehan Seksual
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menolak usulan remisi untuk narapidana kasus kekerasan seksual. "Remisi bagi predator seks jelas-jelas merusak nilai keadilan bagi korban," kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin kepada acehkini, Kamis.
Firdaus meminta Kemenkumham membatalkan rencana pemberian remisi tersebut. Dia juga menolak program asimilasi COVID-19 bagi narapidana kasus kekerasan seksual.