Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Koruptor hingga Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Diusulkan Dapat Diskon Hukuman
12 Agustus 2021 16:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Narapidana koruptor hingga pelaku pelecehan seksual di Aceh diusulkan mendapat diskon hukuman penjara. Mereka termasuk dalam 4.945 narapidana di Tanah Rencong yang direkomendasikan memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Jumlah remisi berkisar satu hingga enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Kasus korupsi ada 6 narapidana yang diberikan remisi," kata Meurah Budiman, Kepala Kemenkumham Wilayah Aceh, kepada acehkini, Kamis (12/8).
Pemberian remisi untuk narapidana koruptor dinilai sudah memenuhi syarat karena telah menjalani satu per tiga masa pidana dan sudah membayar uang subsider.
"Keenam narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi umum yaitu dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Langsa 4 orang, Lapas Kelas II B Bireuen 1 orang, dan Lapas Kelas III Lhoknga 1 orang," tutur Meurah.
ADVERTISEMENT
Sementara narapidana pelaku pelecehan seksual, kata Meurah, bakal mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa pidana sejak ditahan. "Besar remisi bagi narapidana dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan," ujarnya.
Tolak Remisi Pelaku Pelecehan Seksual
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menolak usulan remisi untuk narapidana kasus kekerasan seksual. "Remisi bagi predator seks jelas-jelas merusak nilai keadilan bagi korban," kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin kepada acehkini, Kamis.
Firdaus meminta Kemenkumham membatalkan rencana pemberian remisi tersebut. Dia juga menolak program asimilasi COVID-19 bagi narapidana kasus kekerasan seksual.