Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Aceh Disita Polisi dan BPOM

Konten Media Partner
14 November 2022 21:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh  menggelar konferensi pers, Senin (14/11). Foto: Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh menggelar konferensi pers, Senin (14/11). Foto: Polisi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh dan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyita kosmetik ilegal mengandung merkuri dari sebuah rumah di Gampong Neusok, Darul Imarah, Aceh Besar. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Fadhillah Aditya Pratama kepada jurnalis Senin (14/11) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (7/11) malam karena mereka menjual kosmetik itu tanpa izin edar.
Kasus ini berawal informasi dari BPOM Aceh yang melakukan patroli siber seiring banyak peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, BPOM Aceh datang ke lokasi di Gampong Neusok, Senin, 7 November lalu.
Kedatangan petugas BPOM sempat ada perlawanan dari pemilik berinisial HG (56) dan istrinya NH (40).
"Lalu BPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Fadhillah.
ADVERTISEMENT
Kepala Polsek Darul Kamal Inspektur Satu Hardi meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Meski sempat tertahan, polisi akhirnya bisa masuk ke rumah tempat kosmetik itu disimpan.
"Melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM," ujarnya.
Petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu telepon seluler.
Menurut NH, kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari beberapa toko berlokasi di Sumatra Utara. Kemudian, produk dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.
"Ada juga yang pesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli," sebut Fadhillah.
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM Aceh Yudi Noviandi menuturkan, sebagian produk itu telah diuji sehingga diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.
"Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang," kata Yudi.
HG dan NH kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.